Breaking News:

Berita Viral

'Dijanjikan Surga' 41 Santriwati Digagahi 2 Pimpinan Ponpes, Modus: Dikawin Kontrak Tanpa Saksi

41 santriwati dirudapaksa pimpinan pondok pesantren dengan modus diajak kawin kontrak dan dijanjikan surga.

Editor: Dika Pradana
Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI santriwati dirudapaksa pimpinan pondok pesantren dengan modus diajak kawin kontrak dan dijanjikan surga. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - ASTAGHFIRULLAH! 41 santriwati di Lombok, Nusa Tenggara Barat dirudapaksa oleh dua pimpinan pondok pesantren.

Dalam kasus ini, korban diiming-imingi akan masuk surga jika bersedia menuruti perintahnya.

Selain itu, pimpinan pondok pesantren tersebut juga meminta puluhan santriwatinya untuk bersedia dinikahi kontrak.

Hingga pada akhirnya, puluhan santri tersebut dirudapaksa oleh pimpinan pondok pesantren.

Namun, lambat laut, santriwati tersebut akhirnya sadar bahwa dirinya telah ditipu oleh pimpinan pondok pesantrennya.

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera bergegas mengusut kasus itu.

Kini, kedua pelaku telah diringkus oleh kepolisian setempat.

Pelaku ialah LMI yang merupakan satu di antara ketua yayasan di ponpes tersebut.

Diketahui, LMI telah ditangkap polisi pada Kamis (4/5/2023).

Sedangkan satunya adalah HSN, yang menjabat sebagai pimpinan ponpes.

HSN ditangkap pada Selasa (16/5/2023) dengan keadaan pasrah.

Menurut Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, korban masih di bawah umur alias anak-anak.

Baca juga: KEPERGOK Cabuli Dua Putrinya, Wanita Ini Pilih Penjarakan Suaminya, Pilu: Masa Depannya Dirusak

Dalam melakukan aksinya, LMI membujuk korban dengan cara mengajak nikah mut'ah alias kawin kontrak.

Pada kasus ini, pelaku mengajaknya kawin kontrak tanoa saksi.

Selain itu, kedua pelaku juga menjanjikan surga jika bersedia melakukannya.

Halaman 1 dari 4
Tags:
berita viral hari inirudapaksacabulsantriwatiPondok Pesantrenkawin kontrakLombokPimpinan Ponpes
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved