Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! SPG Mobil Dirudapaksa Bergilir, Diancam Akan Dibuat Cacat 'Pilih Harta atau Nyawa'

Astagfirullah! tak hanya dirudapaksa, SPG mobil di Cibubur ternyata juga dirampok.

Editor: Candra Isriadhi
TribunJateng
ILUSTRASI rudapaksa. Tak hanya dirudapaksa, SPG mobil di Cibubur ternyata juga dirampok. 

"Lelaki itu kembali kedalam mobil sedangkan perempuan masuk kedalam kamar hotel,"

"sekitar jam 00.30 Wita tim gabungan satreskrim langsung menangkap 3 orang didalam mobil"

"dan sebagian lagi mengamankan wanita yang masuk dalam kamar," ujarnya.

Usai dilakukan penangkapan, terkuak bahwa 4 orang pelaku ini mempunyai peran masing-masing.

Baca juga: CURIGA Anaknya Jadi Doyan Belanja, Ortu Terguncang, Gadisnya Terjerat Prostitusi, Tarif: Rp250 Ribu

Adapun peran 2 orang lelaki yakni MF sebagai tukang antar jemput terhadap anak yang dipekerjakan.

RA mengelola aplikasi Michat alias melakukan tawar-menawar.

Kemudian, 1 orang wanita yakni berinisial SK berperan menemani anak yang melakukan open BO (pelacuran).

Wanita yang menjadi PSK yaitu berinisial DS diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

SK dan DS ini adalah rekan satu kos yang berada di Jl Hayam Wuruk, Kota Palu.

Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. (koreaboo.com)

Selang beberapa hari, aparat kepolisian kembali menangkap seorang lelaki berinisial AH di salah satu hotel yang ada di Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 wita kemarin.

Pelaku menjual pacarnya sendiri berinisial DT melalui aplikasi Michat.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.

"Tim gabungan melakukan undercover untuk mencoba menghubungi menggunakan aplikasi Michat, milai bayarannya Rp 350 ribu sudah termasuk dengan kamar cara bayarnya COD," tuturnya.

Sesampainya di salah satu hotel itu, anggota kepolisian bersama cepu yang telah ditunjuk masuk kedalam kamar dan mengamankan 2 orang yakni DS dan AH.

"Kedua orang ini sudah dibawa amankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari sejumlah kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa berupa Uang Tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil jenis Toyota Calya, 5 unit Handphone, uang tunai Rp 350 ribu.

Atas perbuatannya, untuk pelaku MF dan RA akan dijerat pasal 83 jo pasa 76F dan/atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 15 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku AH akan dijerat pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.

(Kompas.com/Ivany Atina Arbi, Larissa Huda)

Sumber: Kompas.com
Tags:
perampokanrudapaksaSPGmobilCibubur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved