Breaking News:

Berita Viral

BEJAT! Eks Kades Banten Diduga Korupsi Rp 988 Juta, Ngaku Untuk Biaya Menikahi 4 Istri dan Foya-foya

MIRIS! seorang mantan kepala desa Banten tega mengorupsi dana desa sebesar Rp 988 juta, ngaku uang dilarikan untuk menikahi 4 istri dan foya-foya

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Gunakan dana desa demi menikahi 4 istri dan foya-foya 

Jaksa akan segera melimpahkan ke PengadilanTipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Baca juga: TRAGIS! Saksi Kunci Zumi Zola Kasus Korupsi Tewas Gantung Diri, Kondisi: Terkunci di Dalam Rumah

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. 

Gunakan dana desa demi menikahi 4 istri dan foya-foya
Gunakan dana desa demi menikahi 4 istri dan foya-foya (Kompas.com)

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. 

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 

BERITA LAINNYA, Sederet Fakta Dua Kepala Desa dan Mantan Kades di Serang Terlibat Korupsi, Kini Ditahan Kejaksaan

Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa Katulisan di Serang, Banten diduga terlibat kasus korupsi.

Diketahui keduanya bernama Erpin Kuswati (43), kades Katulisan Kabupaten Serang dan Sarja Kusuma Atmaja (48), mantan Kepala Desa Nagara Kota Serang.

Dalam kasus ini, keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda.

Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Erpin Kuswati sebagai tersangka.

Selain itu, Sarja Kusuma Atmaja kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare
Kades di Serang Banten terlibat korupsi, diduga uang digunakan untuk beli skincare (Tribun)

Erpin Kuswati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa, tahun anggaran 2020-2021 di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Erpin Kuswati diduga merugikan negara sebesar Rp 499.337.809 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Tags:
berita viral hari iniMantan Kepala Desa Banten KorupsiGunakan Dana DesaMenikahi 4 Istrigaya hidup foya-foyaResmi Ditahan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved