Berita Viral
TRAGIS! Hidup Sebatang Kara, Pedagang di Kampus UI Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Sempat Sakit Perut
Seorang pedagang di kawasan Kampus Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, berinisial MLF (56), ditemukan meninggal dunia pagi ini, Sabtu (1/7/2023).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Seorang pedagang di kawasan Kampus Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, berinisial MLF (56), ditemukan meninggal dunia pagi ini, Sabtu (1/7/2023).
Bahkan saat ditemukan, korban juga dalam kondisi tanpa busana.
Menurut informasi, sebelumnya korban sempat mengeluh sakit di perutnya.
Baca juga: INNALILLAHI! Jatuh Saat Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Blitar, Darah Mengucur Deras
Salah seorang pedagang kantin lainnya yang juga rekan korban, Sulistyo, mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh orang yang hendak memesan kopi.
Korban dalam posisi tidur telentang tanpa busana.
"Saya ditelepon sama orang kantin juga, katanya korban meninggal dunia." kata Sulistyo di kantor Polsek Beji, Sabtu (1/7/2023).
"Saya langsung datang ke lokasi." sambungnya.
"Di lokasi sudah digaris polisi, korban gak pakai baju tiduran," tambahnya.
Baca juga: INNALILLAHI! Kecelakaan Maut Mobil Boks Vs Truk Tronton di Jalan Tol Surabaya, 2 Orang Tewas
Sulistyo mengatakan, korban memang sehari-hari tidur di kantin dan hidup sebatang kara.
"Tinggal di kantin sendiri, tadinya dia ngontrak. Tapi beberapa bulan ini dia tinggal di kantin sehari-hari," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan sudah beberapa waktu belakangan ini korban mengeluh sakit.
Bahkan, korban juga pernah berobat ke rumah sakit beberapa hari lalu, hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia pagi hari ini.
"Memang sudah sepuh, sakit-sakitan." ujarnya.
"Dua Minggu yang yang lalu ngeluh sakit perut, sudah ke rumah sakit juga berobat," bebernya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu pihak keluarga korban untuk datang ke Mapolsek Beji.
Berita Lainnya, Ancam Sebar Video Tetangganya saat Tanpa Busana, Mahasiswa di Makassar Minta Dilayani
Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan tindakan tidak senonoh atau tidak pantas.
Pasalnya, mahasiswa berinisial MH (21) itu mengintip tetangganya saat tanpa busana.
Bahkan, sang pelaku juga merekam tetangganya yang sedang tanpa busana itu.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Dalih Mengobati Guna-Guna, Dukun di Tangerang Nekat Setubuhi Gadis Berusia 16 Tahun
Melihat tetangga di tempat kosnya banyak wanita cantik, muncul niat buruk.
Dia mengintip di malam hari, saat tetangga kosnya itu sedang tidur.
MH ingin tahu apa yang dikerjakan para wanita lajang itu saat sendiri di kamar.
Dengan menggunakan handphone (HP) miliknya, MH merekam wanita yang menjadi tetangga kosnya itu saat sedang tidur.
Dia pun terangsang, karena para wanita lajang itu tidur menggunakan pakaian dalam yang seksi, bahkan ada yang memakai G-string.
Tersangka mengoleksi sembilan video dan korbannya tiga perempuan yang berbeda.
Baca juga: VIRAL! Niat Urus KTP & Akta Anak, Mama Muda di Bandung Malah Diminta Layani Nafsu Oknum Pegawai Desa
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya terhitung sejak Maret-Juni 2023.
"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi," kata AKBP Ridwan ditemui di kantornya, Kamis (22/6/2023) sore.
"Dan memang cuman satu yang melapor karena dia (B) dikirimi gambarnya sama pelaku," sambungnya.
Rekaman video B yang berbaring mengenakan pakaian dalam seksi itu discreenshot MH.
Setelah itu dikirim ke korban melalui pesan Instagram.
Saat mengirimkan video tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut, jika tak memenuhi kemauan pelaku.
"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," ujar Ridwan.
Dari situlah, korban (B) melapor ke Polsek Tamalanrea.
Setelah melapor, B dan polisi pun mengiyakan permintaan pelaku MH dan berjanjian di salah satu kamar kos.
MH pun diringkus aparat kepolisian Sektor Tamalanrea.
MH pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam dan bukti chat di IG diamankan di Mapolrestabes Makassar.
"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.
(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Diolah dari telah tayang di TribunJakarta.com
| Miris! Guru SD di Palembang Diduga Aniaya Murid hingga Masuk RS & Trauma, Kepsek: Udah Merah Duluan |
|
|---|
| Kucing Pororo Cakar Bobby, Pemilik Panik Ketakutan dan Buru-buru Minta Maaf ke Presiden Prabowo |
|
|---|
| Kronologi Warung Bakso di Solo Diduga Gunakan Bahan Non-halal, Anak Pemilik: Bapak Salah Jawab |
|
|---|
| Video Terakhir Dosen Jambi yang Dibunuh Polisi Dikenang Murid, Suprise Ultah, Wajah Tampak Ceria |
|
|---|
| Tampang Oknum Polisi Terduga Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Jambi, Harta Benda Korban Raib |
|
|---|