Breaking News:

Berita Kriminal

'Maaf Khilaf' KDRT Istri yang Hamil & Ancam Bantai Mertua, Budyanto Positif Narkoba, Kini Menyesal!

Budyanto Djauhari, suami di Serpong, Tangerang Selatan akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian. Ia meminta maaf.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pria pengianaya istri hamil bernama Budyanto Jauhari (38) tersedu minta maaf. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Budyanto Djauhari, suami di Serpong, Tangerang Selatan akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.

Budyanto sempat viral aniaya istrinya yang sedang hamil, berinisial TM (21) hingga korban mengalami luka di wajahnya,

Kini setelelah ditangkap, Budyanto Djauhari meminta maaf dan mengungkap penyesalannya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Budyanto Djauhari saat dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023.

"Saya, Budyanto Djauhari. Saya mengakui saya bersalah melakukan KDRT, memukuli istri saya," kata Budyanto Djauhari dengan tangan terborgol.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral," imbuhnya.

Budyanto Djauhari mengaku khilaf.

Baca juga: Gue Bantai! Tak Menyesal Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Budyanto Ancam Mertua, Kini Tersangka

Baca juga: AWALNYA Cuma Wajib Lapor, Suami di Serpong Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Kini Menghilang, Diburu Polisi

Rumah korban dan pelaku yang menjadi lokasi KDRT di Serpong, Jumat (14/7/2023). Seorang ibu muda yang tengah hamil berinisial TM (21) menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri berinisial BD (38) di Serpong, Tangerang Selatan. Sosok suami itu bernama Budyanto Jauhari.
Rumah korban dan pelaku yang menjadi lokasi KDRT di Serpong, Jumat (14/7/2023). Seorang ibu muda yang tengah hamil berinisial TM (21) menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri berinisial BD (38) di Serpong, Tangerang Selatan. Sosok suami itu bernama Budyanto Jauhari. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sekedar informasi akibat penganiayaan tersebut, TM mengalami luka parah di wajah.

Wanita tersebut juga mengalami trauma mendalam.

"Dikarenakan saya khilaf," kata Budiyanto Djauhari.

Budyanto Jauhari juga menyinggung soal pesan suara yang berisi ancaman yang ia kirimkan kepada keluarga istrinya.

Dalam pesan suara itu, Budyanto Djauhari mengancam akan menghabisi seluruh keluarga istrinya satu per satu.

Meski begitu, dia masih mengutarakan pembelaan atas pengancaman yang ia lakukan itu.

Dia menyatakan, pengancaman itu ia lakukan karena dirinya memiliki alasan sendiri.

Akan tetapi dia sama sekali tidak mau mengungkap alasan apa yang dimaksudnya itu.

"Saya mengancam ada alasan tersendiri, yang pribadi. Tidak bisa disampaikan," katanya.

Pengungkapan kasus penganiayaan suami terhadap istri
Pengungkapan kasus penganiayaan suami terhadap istri yang sedang hamil empat bulan dengan tersangka Budyanto Djauhari (38) di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).

Positif Narkoba

Budyanto Djauhari ternyata positif narkoba.

Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine Budyanto yang menunjukkan bahwa dirinya positif metafetamin alias sabu-sabu.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, Faisal Febrianto.

"Perlu rekan-rekan ketahui, tersangka ini setelah kita lakukan cek urine hasilnya positif narkoba yaitu metafetamin," kata Faisal di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Faisal kemudian mengatakan, Budyanto diduga dalam keadaan terpengaruh narkoba saat menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan itu.

Viral Suami di Tangsel Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Diseret dan Wajah Babak Belur, Pelaku Tak Ditahan.
Viral Suami di Tangsel Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Diseret dan Wajah Babak Belur, Pelaku Tak Ditahan. (Instagram @viralciledug)

"Jadi, mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.

"Tentunya kita akan masukkan sebagai barang bukti, ya tentunya kita akan memasukkan sebagai barang bukti," imbuh Faisal.

Atas perbuatannya tersebut, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.

Budyanto Merupakan Residivis

Budyanto diketahui merupakan seorang residivis narkoba.

Ia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis esktasi.

Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Budyanto divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.

"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, meliputi:

- Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas

- Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram

- 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram

- Satu unit ponsel merek OPPO

(TribunJakarta/ Rr Dewi Kartika)

Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com

Tags:
KDRTBudyantonarkobaaniayaSerpong
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved