Berita Kriminal
MIRIS! Modus Kasih Uang Kembalian di Dalam Rumah, Pedagang Kelontong di Cianjur Cabuli 7 Anak Gadis
Seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang warung kelontong di Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.
Editor: Eri Ariyanto
"Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutupnya.
Kasat Raskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Hendra Safuan, jelaskan pelaku diamankan di Kecamatan Gisting atas laporan dari keluarga korban.
Korban berasal dari Kecamatan CUkuh Balak, Tanggamus dan selama ini jadi murid dari pelaku.
"Tersangka ditangkap Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus
Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: TOLONG Lagi Asyik Main di Kebun, Remaja Ini Dicabuli 2 Pria, Teman Korban Histeris & Cari Bantuan
Dari pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa enam botol kecil minyak yang diduga untuk melakukan ritual kepada korban.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil menemukan tiga buah kris kecil atau semar mesem berwarna emas.
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan peristiwa tersebut berdasarkan keterangan dari orang tua korban.
Diketahui kejadian itu diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal itu diketahui lantaran korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung dan tidak ingin kembali ke ponpes tempat ia menimba ilmu.
Korban terus didesak untuk mengatakan alasannya tidak mau kembali mengaji tersebut.
Baca juga: SAKIT HATI Lamarannya Ditolak, Pria 50 Tahun Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya, Korban Histeris
Kemudian, korban langsung bercerita bahwa telah mendapat tindak asusila dari bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023.
"Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban, selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi membuka aura dari korban.
Lantaran korban tidak paham dan takut sehingga korban tidak dapat menolak permintaan dari pelaku.
"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.
Pelaku PJ dijerat dengan UU peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Fitri Wulandari)
Diolah dari berita tayang di Tribunnews.com
| Sosok Eko Prayitno, Guru Korban Penganiayaan di SMPN 1 Trenggalek Jatim, Dikenal Guru Seni Budaya |
|
|---|
| Pesan Terakhir Arjuna, Pria Idap Epilepsi Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga Sumut, Adik Dapat Wasiat |
|
|---|
| Detik-detik Bripda Waldi Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi, Cekik Leher Korban dengan Gagang Sapu |
|
|---|
| Detik-Detik Zulham Tukang Sate Jadi Provokator Tewaskan Arjuna di Masjid, Ajak 4 Rekan Aniaya Korban |
|
|---|
| Sosok Thoriq Pemuda di Lampung Lecehkan & Aniaya Wanita Saat Salat di Masjid, Pelaku Pengurus Masjid |
|
|---|