Breaking News:

Berita Viral

BERUJUNG DUKA! 2 Angkot Adu Balap di Lampung Terguling, Warga Histeris, 4 Terluka: Innalillahi!

Dua angkot terguling setelah kebut-kebutan dalam adu balapnya di Lampung, satu fortuner turut ringsek.

Editor: Dika Pradana
Kompas.com
Dua angkot terguling setelah kebut-kebutan dalam adu balapnya di Lampung, satu fortuner turut ringsek. 

Sementara itu, MP saat kejadian turut menghancurkan mobil Bripka Nikson Tarage kemudian membuka pintu depan sebelah kiri.

Setelah itu, dia membakar tumpukan kertas yang ada di jok depan.

Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. (Freepik/kjpargeter)

AKP Oscar menegaskan, peristiwa ini kini dalam tahapan proses penyidikan, dimana EF dan MP akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindakan yang dilakukannya.

Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatan kriminalnya.

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk proses hukumnya kami sangkakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan pencurian dengan kekerasan" kata Kasat Reskrim AKP Oscar.

"Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.

Kronologis Kejadian

Peristiwa pembakaran mobil ini terjadi di Koya Koso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Sabtu (22/7/2023).

Saat itu, mobil yang dikendarai anggota Polri, Bripka Nikson Tarage dibakar oleh dua pemuda.

Saat kejadian Bripka Nikson Tarage hendak menolong rekan tersangka berinisial Y atau Pagawak yang saat itu mengalami laka lantas tunggal dan meninggal dunia.

"Kedua tersangka usai melakukan aksinya langsung membawa rekannya almarhum Yostan Pagawak yang merupakan korban laka tunggal ke Rumah Sakit Ramela Koya Barat." ujar Oskar.

ILUSTRASI Mayat dan garis polisi
ILUSTRASI Mayat dan garis polisi (Istimewa)

"Dan disanalah kedua pelaku diamankan oleh tim opsnal Polsek Muara Tami dengan dibackup tim Resmob Numbay Polresta," terang Oskar.

Oskar mengaku, pihaknya bersama tim Opsnal dan penyidik berusaha menemukan titik terang kejadian tersebut hingga berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni EF (18) dan MP (45).

"Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP serta gelar perkara, penyidik menetapkan 2 pemuda berinisial EF dan MP sebagai tersangka," terang Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Oscar Fajar Rahadian.

Berita ini telah diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Tags:
berita viral hari iniangkotLampungwargakorbanFortuner
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved