Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Asyik Berduaan di dalam Kamar Kos, 10 Pasangan Tak Sah di Bogor Digelandang Petugas
Petugas mengamankan sejumlah pasangan tak resmi di dalam sebuah kamar kos yang terletak di Kota Bogor, Jawa Barat.
Editor: Eri Ariyanto
Menurut informasi yang ia dapat, disitu perempuan-perempuan itu hanya boleh melakukan aktivitas kerja dan tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja.
Atas informasi itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat) dari Satreskrim dari unit PPA dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon," ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).
"Untuk korban disini kami sampaikan ada dua orang anak perempuan di bawah umur dengan inisial yang pertama NS 16 tahun pelajar orang Bandung, Jawa Barat yang kedua SP umur 17 tahun pelajar perempuan Tasikmalaya Jawa Barat," katanya.
Salon tersebut berkedok sebagai tempat salon biasa namun ternyata di belakang bangunan itu ternyata tempat penampungan perempuan pekerja hiburan malam.
Pada saat tim kepolisian melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan 53 perempuan dengan dua di antaranya gadis di bawah umur.
"Saat penggeledahan kami amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," ucap Kasatreskrim.
Pihak kepolisian seketika menggelandang 53 perempuan tersebut ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa tempat penampungan itu sudah beroperasi dari tahun 2014.
"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku," terang dia.
Para perempuan itu tetap mendapatkan gaji namun dengan kesepakatan yang cenderung memberatkan pekerja.
Puluhan perempuan itu setiap malam dijemput oleh manajemen untuk bekerja sebagai LC.
Setelah itu diantar kembali ke tempat penampungan atau salon di Kotagede.
"Mereka tidak boleh keluar, dan kalau tidak bekerja gajinya dipotong," ungkapnya.
Pemilik salon tersebut adalah salah satu tersangka berinisial AW.
Sementara peran tersangka SU sebagai admin salon sekaligus pencari perempuan-perempuan yang mudah diperdaya.
Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 2 ayat 2.
Kemudian yang kedua terkait tentang perlindungan anak karena ada dua anak yang kita amankan di bawah umur 2 perempuan di bawah umur, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archey.
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Diolah dari berita tayang di TribunnewsBogor.com
| Alasan Utama Rizki Lifter Muda Juniansyah Langsung Diangkat Jadi Letnan Dua TNI, Prestasi Mentereng |
|
|---|
| Sosok Kades di Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 500 Juta, Kini Dipecat Bupati |
|
|---|
| Alasan Bocah 10 Tahun Jadi Pemulung Cilik, Rela Kerja Sampai Malam Demi Sekolahkan Adik Perempuan |
|
|---|
| Detik-detik Siswa SMPN 26 Palembang Ditemukan Tewas di Parit Belakang Sekolah, Guru Bongkar Fakta |
|
|---|
| Sosok Bocah 10 Tahun Disekap di Gudang Masjid, Korban Mengaku Diberi Iming-imingi Permen Sebelumnya |
|
|---|