Breaking News:

Berita Kriminal

Syahwat Tak Terbendung! Pria Lampung Nekat Bawa Kabur Gadis 15 Tahun Kabur dari Rumah Untuk Dinikahi

Astagfirullah! syahwat tak terbendung pria Lampung nekat ajak kabur siswi yang baru saja pulang sekolah.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Istimewa
Ilustrasi pernikahan. Syahwat tak terbendung pria Lampung nekat ajak kabur siswi yang baru saja pulang sekolah. 

"di dalam kontrakan tempat tinggalnya sendiri," kata Sentanu.

Saat melakukan aksi menyetubuhi anak kandungnya, pelaku melakukannya di siang hari.

Hal itu dilakukan saat ibu N atau istri HN berjualan keliling kampung.

Sementara itu pelaku HN mengaku melakukan aksinya dengan cara memaksa, membekap mulut korban disertai ancam.

Perempuan diperkosa ayah kandung.
Perempuan diperkosa ayah kandung. (Kolase TribunnewsMaker / Ritme / Alo)

"Saya pertama kali menyetubuhi anak kandung saya dalam keadaan mabuk,"

"aksi selanjutnya dengan cara memaksa dan mengancam korban," tutur HN.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menyetubuhi anak kandungnya karena istrinya baru melahirkan.

"Istri baru melahirkan, keinginan saya tak tersalurkan, hingga anak jadi korban dan selanjutnya karena ketagihan, saya terus melakukannya hingga 10 kali," katanya.

Baca juga: Naudzubillah! Saat Rumah Sepi, Ayah Sambung di Cirebon Nekat Rudapaksa Putrinya Sampai Hamil

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku HN mendekap disel tahanan Mapolres Subang.

HN terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 d dan atau Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penurunan Anak menjadi Undang-undang Pasal 64 KUHP.

Sementara ancaman hukuman yang akan diterima pelaku HN dengan pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka tersebut juga merupakan orang tua korban.

Syahwat Tak Terbendung, Buruh Harian Lepas Nekat Rudapaksa Anak Tiri Sampai Hamil

Seorang ayah bejat berinisial A (45) asal Kota Padang nekat rudapaksa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Dilansir dari Tribun Padang (25/7/2023) korban berinisial NA (16) kini tengah hamil darah daging A.

Kasus rudapaksa ini kini tengah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang.

Halaman 3/4
Tags:
penculikanpenyekapananak di bawah umurLampungberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved