Berita Kriminal
MENGERIKAN! Istri di Kubu Raya Bakar Suami Pakai Pertalite, Gegara Sakit Hati Tak Diberi Uang
TRAGIS! seorang istri di Kubu Raya nekat membakar suaminya hidup-hidup dengan pertalite, hal ini terjadi lantaran istri sakit hati tak diberi uang
Editor: Damar Klara Sinta
"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, Korban sedang memasak di rumahnya,
Pelaku saat itu baru pulang langsung menanyakan mobil L300nya," ungkap dia, Sabtu (23/7/2023).
Baca juga: INNALILLAHI! Kecelakaan Maut Bus Vs Pikap Bermuatan Kaleng Bahan Bakar di Aljazair, 34 Orang Tewas
"Lalu pelaku langsung menyiramkan pertamax ke halaman rumah, serta ke seluruh tubuh korban (Istri pelaku)," imbuh dia.
Beruntung, RA berhasil kabur dan langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke aparat Polres Kepahiang.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kami," jelas dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit jerigen, yang digunakan pelaku saat menyiram korban.
Sang anak menangis
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyiram istrinya dengan Pertamax.
"Setelah saya siram dengan BBM, Istri saya (Korban) langsung melarikan diri," ungkap AS kepada penyidik.
Dirinya sudah menyiapkan korek api untuk membakar sang istri usai disiram Pertamax.
Namun, saat itu dirinya tak mengingat etak korek api yang rencananya digunakan untuk membakar istrinya.
"Saya tak mengejar istri saya, karena saat kami ribut itu,
Baca juga: ASTAGA! Mau Padamkan Kebakaran, Mobil Damkar Terguling di Makassar, Ban Selip: 2 Petugas Kritis
Saya melihat anak saya menangis, disitu saya berhenti," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sumber: Kompas.com
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Terakhir: Ambil Pesanan |
|
|---|
| Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Kronologi Hadi Siswanto Tembak Mati Warga di Banyuasin, Cekcok Antrean di SPBU, Panik Lihat Obeng |
|
|---|
| 6 Fakta Bocah di Bojonggede Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Luka Lebam & Cekekan Ngaku Jatuh, Pelaku Panik |
|
|---|
| Pengakuan Gandi Pegawai BUMN Bunuh Istri di Banyuwangi, Ketahuan Selingkuh, Menyesal Usai Ingat Anak |
|
|---|