SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Bebas Denda hingga Rp 0
Segera ikuti! pemutihan pajak kendaraan 2023 masih berlaku di wilayah ini, bebas denda hingga Rp 0.
Editor: Candra Isriadhi
Dikutip dari Kompas.com (14/8/2023), program tersebut telah berlangsung sejak 10 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.
Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:
- Pajak tahunan maksimal empat tahun.
- Pajak tahunan di atas lima tahun.
- BBNKB.
3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:
- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
4. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Keringanan pajak yang diberikan, antara lain:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
- Penghapusan BBNKB.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/6/2023), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.
Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
5. Jawa Tengah
Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Berlaku sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
Sumber: Tribun Jateng
Curhat Prada Lucky Sebulan Sebelum Tewas, Dipukuli Senior, Tak Cerita ke Ibu, Kakak: Takut Kepikiran |
![]() |
---|
Produser Film Merah Putih: One For All Bantah Biaya Produksi Capai 6,7 M, Sebut Dana Turunan Bersama |
![]() |
---|
Gegara Saling Ejek Nama Bapak, Siswa SMP di Sumut Dibunuh Teman, Kondisi Jasad Dibuat Bak Kecelakaan |
![]() |
---|
Alasan 20 Senior TNI Tega Siksa Prada Lucky hingga Tewas, Tubuh Korban Penuh Luka Cambuk & Lebam |
![]() |
---|
Dikenal Pendiam, Atlet Tinju jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Tetangga: Ada yang Memerintah? |
![]() |
---|