Breaking News:

Berita Viral

TEMUAN BARU Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Istri Beli Tanah Harga Rp 3,5 M Ditulis Rp 700 Juta

Temuan baru di sidang kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek beli tanah Rp 3,5 M ditulis Rp 700 juta saja.

Editor: Delta Lidina
Twitter @logikapolitikid | Tribunnews
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike beli tanah seharga Rp 3,5 M tapi ditulis Rp 700 juta di akta. 

“Seperti itu? Apakah ini ada arahan dari penjual atau pembeli atau dari notaris?” tanya Jaksa lagi.

“Biasanya dari notaris kali ya,” jawab Safitri.

“Jangan biasanya Bu," kata Jaksa.

Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. (Rumah123.com)

“Saya lupa Pak, benar, kenapa Rp 725 juta itu,” ucap Safitri.

Dalam sidang ini, jaksa KPK terus menelisik aliran uang yang diterima dikeluarkan oleh mantan pejabat pajak tersebut.

Hal ini dilakukan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Sebab, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Baca juga: Ibunya Nggak Kuat Mario Dandy Tertekan Jalani Sidang Perdana Sendiri, Dihantui Nasib Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo juga diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael Alun diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  (*)

Diolah dari artikel TribunPekanbaru

Halaman 3/3
Tags:
Rafael Alun TrisambodoErnie MeikeKPKberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved