Berita Kriminal
SADIS! Siswa MAN di Medan Dibully Para Senior, Korban Diculik, Dipukuli & Dipaksa Makan Lumpur
Sadis! siswa sekolah di Medan dibully, korban dipaksa makan lumpur dan isap sendal.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sadis! siswa sekolah di Medan dibully, korban dipaksa makan ranting.
Peristiwa pembullyan dialami seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, Sumatra Utara.
Dilansir dari Kompas.com (26/11/2023) sebelum dibully kakak kelasnya, korban sempat diculik.
Selain kakak kelas, pelaku pembullyan juga dilakukan oleh mantan alumni MAN 1 Medan.
Diketahui korban diculik sekelompok pelaku pada pukul 10.00 WIB.
Sampai pada pukul 17.30 WIB korban akhirnya dibebaskan.
Kasus ini viral di media sosial, seusai akun TikTok @anisamwl mengunggah sebuah foto bukti korban mengalami luka.
Baca juga: TANGGAPI Pembully, Lesti Kejora Beri Pesan Menohok, Istri Rizky Billar Ejek Balik: Hidup Ga Tenang
"Para pembully memaksa adik saya untuk makan lumpur, mengisap sandal, makan daun, dan ranting."
"Serta meminum ludah dari para pembully. Miris, tidak sampai di situ adik saya juga disiksa,"
"ditendang, dipukul, dibakar tangannya pakai kunci yang sudah dipanasi api. Total pembuli ada 20 orang," tulis narasi.
Keluarga korban akhirnya meminta polisi segera menangkap pelaku.
Pembullyan atau perundungan terhadap siswa ini dibenarkan oleh, Kepala MAN 1 Medan, Reza Faisal.
Dia mengungkapkan jika kasus ini telah ditangani secara hati-hati.
"Betul ada kejadian seperti itu, namun sementara ini detailnya masih ditelusuri dengan pemanggilan siswa yang terindikasi dengan didampingi orang tua."
"Kasih kami waktu untuk mendapatkan keterangan yang lengkap, dari siswa dengan melibatkan orangtua siswa," ujar Reza.
Baca juga: GEGARA Tompel Jumbo di Wajah, Wanita Ini Di-Bully sejak Kecil: Kini Jadi Influencer:Bye-bye Haters!
Pihak Kepala MAN 1 Medan kini juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Saksi-saksi tersebut di antaranya adalah guru dan wali kelas yang sedang bertugas.
"Kami memohon doa atas kesembuhan dari siswa yang mengalami kejadian yang tidak kita inginkan ini," pungkasnya.
Pihak sekolah kini telah menjenguk korban setalah kejadian pembullyan tersebut terjadi.
Kepala Sekolah di Banten Gauli Siswanya yang Masih SD, Modus Pelaku Beri Pelajaran Tambahan
Kelakuan bejat tersebut dilakukan oleh kepala sekolah SD Negeri berinisial AS (54) di Kabupaten Serang, Banten.
Kini atas aksi tak terpujinya, AS ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/11/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.
Menurutnya, kini AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dilansir dari Kompas.com (17/11/2023) AS mengaku melakukan aksi bejatnya sejak 28 September 2023 di ruang kepala sekolah.
Awalnya, AS memanggil korban dengan modus akan memberikan pembelajaran tambahan matematika.
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Pontianak Malah Asyik Liburan ke Pantai, Video Sedang Minum Beredar
Panggilan itu lalu dituruti dengan mendatangi ruang kerjanya dengan harapan mendapatkan tambahan ilmu.
"Korban di panggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor," kata Andi.
Saat berada di ruangan pelaku, korban justru dilecehkan.
Usai mendapatkan pelecehan itu, korban menangis dan mengalami trauma.
Perubahan sikap anak pun dicurigai oleh orangtua korban.
Saat ditanya orangtuanya, korban tidak mau bercerita.
"Sepulang sekolah korban terlihat murung, dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya."
"Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," kata Andi.
Setelah dibujuk, korban akhirnya mau menceritakan pelecehan yang diterimanya.
Orangtua korban lalu melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh.
Baca juga: Kecanduan Film Syur, Bocah Difabel di Palembang Ternyata Korban Pencabulan Ayahnya:Alat Vital Lecet
Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.
Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia.
(TribunnewsMaker.com/Candra)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Terakhir: Ambil Pesanan |
|
|---|
| Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Kronologi Hadi Siswanto Tembak Mati Warga di Banyuasin, Cekcok Antrean di SPBU, Panik Lihat Obeng |
|
|---|
| 6 Fakta Bocah di Bojonggede Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Luka Lebam & Cekekan Ngaku Jatuh, Pelaku Panik |
|
|---|
| Pengakuan Gandi Pegawai BUMN Bunuh Istri di Banyuwangi, Ketahuan Selingkuh, Menyesal Usai Ingat Anak |
|
|---|