Breaking News:

Berita Kriminal

SIASAT Pelaku Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Diracun Potasium, Jasad Ditumbuk: Hilangkan Jejak

Inilah kronologi pembunuhan berantai dari pelaku terhadap warga di Jawa Tengah, korban diracun lalu ditumbuk.

Editor: Dika Pradana
Tribun
ILUSTRASI Mayat diamankan polisi, garis polisi 

Bagus mengatakan para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP jouncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya seorang pemuda M (20) dilaporkan tewas setelah terlibat tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Cibatu, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023) malam.

Kepala Polsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto mengatakan, kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga, ada anggota keluarganya meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 03:00 WIB.

"Mendapatkan laporan kami langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tawuran kedua kelompok," kata Yanto kepada awak media di Polsek Cisaat, Kamis siang.

Artikel ini diolah dari TribunJateng

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Tags:
berita viral hari inipembunuhanpelakuSarmoWonogiridiracunPotasiumjasad
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved