Berita Kriminal
SIASAT Pelaku Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Diracun Potasium, Jasad Ditumbuk: Hilangkan Jejak
Inilah kronologi pembunuhan berantai dari pelaku terhadap warga di Jawa Tengah, korban diracun lalu ditumbuk.
Editor: Dika Pradana
Bagus mengatakan para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP jouncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya seorang pemuda M (20) dilaporkan tewas setelah terlibat tawuran di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kampung Cibatu, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023) malam.
Kepala Polsek Cisaat AKP Yanto Sudiarto mengatakan, kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga, ada anggota keluarganya meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 03:00 WIB.
"Mendapatkan laporan kami langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tawuran kedua kelompok," kata Yanto kepada awak media di Polsek Cisaat, Kamis siang.
Artikel ini diolah dari TribunJateng
Sumber: Tribun Jateng
| Pengakuan Bripda Waldi Bunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Sakit Hati Diejek, Gasak Barang-barang Korban |
|
|---|
| Arjuna Tamaraya Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga, DPR Takut Timbulkan Konflik, Kecam: Menunggu Subuh |
|
|---|
| Sosok Pria Aniaya Arjuna Tamaraya hingga Tewas di Masjid Sibolga, Tukang Sate, Larang Korban Tidur |
|
|---|
| Sosok Arjuna Tamaraya, Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok Gegara Tidur di Masjid Agung Sibolga Sumut |
|
|---|
| Tidur di Masjid, Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok, Jasad Diseret & Ditinggal di Pinggir Jalan |
|
|---|