Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024, Beli Bawa KTP, Bolehkan Daftar di Luar Domisili?
Mulai 1 Januari 2024, untuk pembelian iquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri.
Editor: Sinta Manila
Meski tidak ada pembatasan, Irto menekankan pentingnya bagi pembeli untuk mendaftarkan diri sebelum memperoleh elpiji 3 kg.
"Tidak ada pembatasan," ujar Irto kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Bolehkah mendaftar setelah 1 Januari 2024?
Sementara itu, Tutuka mengatakan, masyarakat masih dapat membeli elpiji 3 kg meski mereka belum mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024.
Kendati demikian, pemerintah mewajibkan supaya mereka mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum bertransaksi.
"Masih bisa daftar (melewati 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli)," jelas Tutuka kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).
Cara mendaftar
Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.
Irto mengatakan, pendaftaran sebagai pembeli elpiji 3 kg dapat dilakukan di pangkalan resmi milik Pertamina.
"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/11/2023).
Berikut beberapa berkas persyaratan yang harus dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro)
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Yudo Sadewa Ingatkan Krisis Besar Tahun 2027-2032, Menkeu Purbaya Sebut Ekonomi Indonesia Membaik |
|
|---|
| Lewat Fun Match Mini Soccer, Bupati-Wabup Klaten Ajak Pemuda Salurkan Energi Positif |
|
|---|
| Bupati Sukoharjo Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Ajak Generasi Muda Bangun Bangsa |
|
|---|
| Dugaan Mark Up, Mahfud MD Setuju dengan Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba: Tidak Boleh Korupsi |
|
|---|
| Rumah Pensiunan Dibangun, Jokowi Ternyata Tak Mau Tempati, Tetap di Rumah Lama: untuk Menerima Tamu |
|
|---|