Breaking News:

Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024, Beli Bawa KTP, Bolehkan Daftar di Luar Domisili?

Mulai 1 Januari 2024, untuk pembelian iquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri.

Editor: Sinta Manila
Tribunnews
Sopir pengangkut gas LPG 

Meski tidak ada pembatasan, Irto menekankan pentingnya bagi pembeli untuk mendaftarkan diri sebelum memperoleh elpiji 3 kg.

Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah mengeluarkan harga patokan elpiji 3 kg.
Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Pemerintah mengeluarkan harga patokan elpiji 3 kg. (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

"Tidak ada pembatasan," ujar Irto kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Bolehkah mendaftar setelah 1 Januari 2024?

Sementara itu, Tutuka mengatakan, masyarakat masih dapat membeli elpiji 3 kg meski mereka belum mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024.

Kendati demikian, pemerintah mewajibkan supaya mereka mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum bertransaksi.

"Masih bisa daftar (melewati 1 Januari 2024. Harus daftar dulu sebelum membeli)," jelas Tutuka kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Cara mendaftar

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.

Irto mengatakan, pendaftaran sebagai pembeli elpiji 3 kg dapat dilakukan di pangkalan resmi milik Pertamina.

"Mereka tetap datang ke pangkalan resmi," ujar Irto dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/11/2023).

Berikut beberapa berkas persyaratan yang harus dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro)

Artikel diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
gas LPGharga gas elpiji 3 kgKTP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved