Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg Mulai 1 Januari 2024, Beli Bawa KTP, Bolehkan Daftar di Luar Domisili?
Mulai 1 Januari 2024, untuk pembelian iquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mulai 1 Januari 2024, untuk pembelian iquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri.
Masyarakat yang ingin tetap memakai gas LPG 3 kg, harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke penyalur atau pangkalan resmi untuk didaftarkan.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas Elpiji 3 kg Harus Bawa KTP, Ini Kelompok yang Dilarang Pakai Subsidi
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," kata Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).
Tujuan beli elpiji 3 kg wajib terdaftar
Pembeli elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai upaya dari pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian gas ini agar tepat sasaran.
Kebijakan tersebut bertujuan supaya besaran subsidi yang terus ditingkatkan dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tepat sasaran atau tidak mampu.
Baca juga: BELI Gas LPG Tabung 3 Kg Wajib Pakai KTP, Berlaku Januari 2024, Ini Beda Subsidi & Nonsubsidi
Pendistribusian elpiji 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran karena gas ini adalah barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kelompok sebagai sasaran pengguna elpiji 3 kg, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg agar tepat sasaran," jelas Tutuka.
Lantas, bolehkah masyarakat mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg meski berada di luar domisili?
Bolehkan daftar di luar domisili?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat yang berada di luar domisili dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli elpiji 3 kg.
Ia juga menegaskan, pemerintah tidak akan membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kg, baik secara perorangan maupun keluarga.
Sumber: Kompas.com
| Penyebab Kebakaran Maut di Deli Serdang, Tanti Aulia Calon Dokter Tewas Terpanggang, Terjebak Api |
|
|---|
| Sosok Penjual Bakso Babi di Bantul, Tak Pasang Label Non Halal Sejak 2016, Banyak Pelanggan Tertipu |
|
|---|
| Profil Andrinof Chaniago, Mantan Menteri yang Dituduh Ubah Gelar Jokowi, Ternyata Akademisi UI |
|
|---|
| Sosok Suci Feblika, Istri Baru Melahirkan Kirim Papan Bunga ke Wanita Lulusan Dokter Diduga Pelakor |
|
|---|
| Penyebab GDF Pegawai BUMN Bunuh Istri Karyawan Bank di Banyuwangi, Ketahuan Masalah Keuangan Kantor |
|
|---|