Breaking News:

Berita Viral

3 Pria di Bali Cekoki Miras & Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Tak Hiraukan Tangis Kesakitan Korban

3 orang pria nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
3 Pria di Bali cekoki miras & cabuli anak di bawah umur 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - 3 orang pria nekat melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

Lebih mirisnya, para pelaku tersebut juga tak hiraukan tangis kesakitan sang korban.

Terkini, Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa kasus rudapaksa anak dibawah umur, Heru Kiswanto (24) dan Made Wahyu Ryoga (18).

Baca juga: Bejat! Pria di Jayapura Diduga Cabuli Mahasiswi di Semak-semak, 2 Warga Temukan Korban Tanpa Busana

Selain dijatuhkan pidana penjara oleh hakim PN Denpasar, keduanya juga dipidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Keduanya dijatuhi hukuman karena tega merudapaksa korbannya yang masih anak dibawah umur inisial KD.

Sebelum merudapaksa, kedua terdakwa bersama terpidana anak inisial KS (berkas terpisah) terlebih dahulu mencekoki anak korban yang berumur 14 tahun tersebut dengan minuman beralkohol (mikol).

Amar putusan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto pada persidangan di PN Denpasar, Selasa, 26 Maret 2024.

Seperti diketahui, peristiwa rudakpaksa yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korbannya tersebut terjadi di Wilayah Kuta Selatan, Badung, Rabu 1 Nopember 2023 sekitar pukul 00.30 Wita.

Ayah tega setubuhi anak tirinya di Pademangan hingga hamil 8 bulan
Ilustrasi anak di bawah umur dilecehkan tiga pria. (Tribun Jakarta)

Baca juga: Terlalu! Ayah di Aceh Timur Setubuhi Putri Kandung hingga Melahirkan, Sudah 7 Tahun Korban Dicabuli

Awalnya KS membujuk anak korban mengajak keluar untuk nongkrong. KS berboncengan dengan terdakwa Heru lalu menjemput korban.

Korban pun sempat curiga, lantaran tidak sesuai rencana.

Korban justru diajak ke rumah terdakwa Wahyu.

Singkat cerita korban disuruh masuk ke kamar bersama KS.

Sedangkan terdakwa Heru dan Wahyu keluar membeli makanan dan mikol.

Para terdakwa dan KS pun berniat mencekoki korban dengan minuman beralkohol agar mabuk.

Anak korban pun menolak namun tetap dipaksa oleh para pelaku.

Anak korban pun merasa pusing dan tertidur akibat minuman beralkohol.

Melihat anak korban dalam kondisi tersebut, ketiganya melakukan perbuatan bejatnya.

Mendapat perlakukan seperti itu dari ketiganya, anak korban sempat melawan dan menangis.

Namun para pelaku tetap melakukan aksi bejatnya. CAN

(TribunNewsmaker.com/di Tribun-Bali.com)

Tags:
berita viral hari inianak di bawah umurpriaBali
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved