Breaking News:

Pilpres 2024

MK Sebut Tak Ada Permasalahan Syarat Lolosnya Gibran Sebagai Cawapres: Telah Sesuai dengan Ketentuan

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin 22 April, membacakan putusan perselisihan hasil Pemilu 2024.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
MK sebut tak ada permasalahan syarat lolosnya Gibran sebagai Cawapres 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin 22 April, membacakan putusan perselisihan hasil Pemilu 2024.

Dalam putusannya MK juga menyoroti tak satu pun capres-cawapres dan partai politik pengusung yang berkeberatan atas tindakan meloloskan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Baca juga: Peluang MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Apakah Pemilu Ulang Berlaku? Ini Jawabannya

"Setelah penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," jelas hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai Gibran tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki ingatkan soal pemilu ulang jika gugatan Pilpres dikabulkan.
Para hakim MK. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Terjawab! Prediksi Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Anies atau Prabowo yang Gigit Jari?

MK menilai, KPU telah berinisiatif untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres, karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu.

MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.

"Bergesernya salah satu tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu dapat berimplikasi pada bergesernya tahapan dan jadwal berikutnya," kata Arief.

MK juga menyoroti, dalam rapat konsultasi yang akhirnya digelar belakangan usai masa reses dan setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup, yakni pada 31 Oktober 2023, tak satu pun fraksi partai politik, yang juga representasi partai politik peserta Pemilu 2024, yang memberikan catatan.

Secara substansi, terang Arief, perubahan syarat yang diberlakukan KPU telah sesuai dengan Putusan MK, dan perubahan syarat ini pun diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres.

"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan Termohon terhadap Pihak Terkait dalam proses penetapan Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Arief.

Mahkamah juga menyinggung, dalam konteks sengketa hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat tetapi lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden," ucap Arief.

"Hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tambahnya.

Hasil Resmi Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Tak Didiskualifikasi, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum

Sidang putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Kontitusi dilangsungkan pada Senin (22/4/2024).

Pada gugatannya, kubu 01 Anies Baswedan-Cak Imin dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempersoalkan adanya kecurangan yang diduga dilakukan oleh pasangan capres 02 Prabowo-Gibran.

Selain itu, adanya dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming soal batasan usia cawapres juga dipermasalahkan.

Dalam putusannya mengenai hal itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti yang cukup meyakinkan jika telah terjadi tindakan nepotisme.

Yang dalam hal ini lalu melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming selako calon wakil presdein dari Pihak Terkait,

dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi interventi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata hakim Arief Hidayat.

Baca juga: Gestur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat Bertemu di Sidang Putusan MK, Prabowo-Gibran Tak Hadir

Menurut Arief Hidayat, terkait dengan gugatan pihak pemohon agar mendiskualifikasi Gibran Rakabuming dari posisinya sebagai cawapres adalah tidak beralasan menurut hukum.

MK juga memberikan masukan untuk Bawaslu agar mampu memberikan manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Dalam hal ini menurut MK maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.

Berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat (1) UUd juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 UU MK pada pokoknya menyatakan putusan MK bersifat final.

Putusan MK langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 ini telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dan 7 hakim lainnya.

Berdasarkan pantauan dari siaran YouTube Mahkamah Konstitusi, capres cawapres 01, Anies Baswedan dan Cak Imin menghadiri sidang.

Begitu pula dengan capres cawapres 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga terlihat bersama tim hukumnya.

Baca juga: Satu-satunya Alasan yang Buat Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tak Mungkin Kabulkan Gugatan Pilpres

Berbeda dengan 2 pasangan capres, Prabowo dan Gibran Rakabuming justru tak terlihat hadir di tengah-tengah sidang.

Kubu 02 ini diwakili oleh tim hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dkk.

Sidang juga dihadiri oleh tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejak 2004, MK Selalu Tolak Sengketa Pilpres

Dalam sejarahnya sejak 2004, rupanya Mahkamah Konstitusi (MK) tak pernah mengabulkan gugatan pilpres.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sengketa PilpresMahkamah KonstitusiGibran Rakabuming Rakacawapres
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved