Pilpres 2024
Masih Belum Terima, PDIP Lanjut Gugat Hasil Pilpres ke PTUN, Hasto: MK Gagal Jalankan Fungsinya
PDIP akan lanjut gugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN, sebut MK gagal jalankan fungsinya.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putusan sengketa Pilpres 2024 telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan kata lain, MK menyatakan kemenangan Prabowo-Gibran Rakabuming adalah sah.
Nampaknya hal ini belum bisa diterima oleh sejumlah pihak.
Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis menyatakan kemenangan pasangan capres 02 tak absolut.
Menurut Todung, kemenangan Prabowo-Gibran tidak absolut karena ada 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
"Jadi kemenangan ini tidak absolut," kata Todung dalam jumpa pers di kawasan Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Selain Todung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga belum bisa legowo dengan keputusan MK.
Baca juga: Yang Dilakukan Prabowo Saat Menang, Terima Kasih ke MK, Rabu Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih
PDIP setelah ini akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Rencana menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat,
PDIP menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil,
serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasto mengatakan, keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.
Sumber: Tribunnews.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|