Breaking News:

Berita Kriminal

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Semarang Jateng Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 9 Tahun

Seorang pria berinisial BR (37) warga Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang tega merudapaksa anak tirinya sendiri.

|
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
Pelaku pencabulan anak ditangkap Satreskrim Polres Semarang, Kamis (25/4/2024). Pelaku mengaku melakukannya karena cemburu pada istrinya. 

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas kasus pencabulan ini.

Sementara untuk korban, sudah dilakukan visum serta pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya," ujar dia.

Kisah Lain, Oknum Guru SMP Rudapaksa Muridnya Hingga Hamil

Guru SMP melakukan rudapaksa dengan muridnya sendiri hingga hamil
Guru SMP melakukan rudapaksa dengan muridnya sendiri hingga hamil (Tribun Lampung dan Freepik)

Seorang oknum guru SMP di Pontianak melakukan rudapaksa pada muridnya sendiri hingga hamil.

Korbannya, kini sudah di bangku SMA di Pontianak, Kalimantan Barat  dengan inisial A (17), yang menjadi korban rudapaksa saat masih SMP.

Kasus rudapaksa dilakukan guru SMP korban pada Mei 2023 lalu di sebuah hotel di Pontianak.

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan melaporkan kasus rudapaksa ke Polresta Pontianak pada 6 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan guru SMP yang berinisial E telah berstatus tersangka dan ditangkap.

Baca juga: PENJUAL Bakso di Bali Nekat Rudapaksa Teman, Iseng-iseng Main Game, Pelaku Keblabasan Minta Lebih

E sempat membantah melakukan rudapaksa, namun setelah diselidiki, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ungkapnya, Selasa (26/12/2023), dikutip dari TribunPontianak.com.

Kompol Tri Prasetyo menyatakan E dapat dijerat dengan pasal berlapis lantaran korban masih di bawah umur.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun

Bedasarkan pengakuan A, gurunya sering menggoda bahkan mencoleknya saat di sekolah.

E kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengajak A makan berdua.

ILUSTRASI rudapaksa bergilir
ILUSTRASI rudapaksa bergilir (TribunJambi)

Pada Mei 2023, E menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah hotel.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Tags:
Semarangrudapaksaayah tiricemburu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved