Breaking News:

Khazanah Islam

Batalkah Wudhu Menantu Jika Bersentuhan dengan Mertua? Begini Penjelasan 2 Ulama, Buya Yahya dan UAS

Sesuai hukum fiqh, maka apabila menantu dan mertua bersentuhan dalam keadaan berwudhu, maka bisa batal wudhunya.

|
Editor: Sinta Manila
YouTube
Mengapa hukumnya bisa berbeda padahal istri adalah wanita yang sudah halal untuk disentuh karena sudah sah melalui ikatan pernikahan? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Persoalan kesucian wudhu jika bersentuhan dengan orang lain sering kali menjadi hal yang membingungkan bagi banyak orang.

Adanya beberapa pendapat yang muncul tentang beberapa jenis mahram kurang dimengerti oleh banyak muslim.

Maka jika khawatir bagaimana batasan wudhu dikatakan batal dan tidak batal cermati penjelasan dua ulama ini.

Hukum bersentuhan dengan mertua, apakah bisa membatalkan wudhu?

Diketahui, salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu ialah bersentuhan antara lelaki dengan Wanita yang bukan mahram, baik itu dalam keadaan sengaja maupun tidak sengaja.

Lalu bagaimana jika kasusnya bersentuhan dengan ayah atau ibu mertua, apakah dapat membatalkan wudhu?

Mengenai hal ini, dai kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad sudah pernah memberikan penjelasannya.

Hukum bersentuhan dengan mertua

Ustad Abdul Somad dalam sebuah potongan video kajiannya yang diunggah di YouTube Q&A Islam mengatakan, tidak batal wudhu apabila menantu bersentuhan dengan mertua.

Ilustrasi berwudhu
Ilustrasi berwudhu (Freepik)

"Kalau mertua dan menantu dalam hal berwudhu bersentuhan, apa batal wudhu?" kata Ustad Abdul Somad membacakan pertanyaan dari salah satu jamaahnya, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Q&A Islam pada Januari 2018 silam.

"Tidak batal," sambung Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan jamaahnya.

Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum bersentuhan antara menantu dengan mertua.

Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, bahwa mertua, khususnya ibu mertua merupakan mahram muabbad bagi menantu lelakinya.

Adapun mahram muabaad ialah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimanapun situasi dan keadaannya.

"(Ibu) mertua itu mahram muabbad, andai bercerai kita dengan anaknya, dia itu tetap mak kita," jelas UAS.

Halaman
123
Tags:
mertuawudhuBuya YahyaUAS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved