Breaking News:

Khazanah Islam

Batalkah Wudhu Menantu Jika Bersentuhan dengan Mertua? Begini Penjelasan 2 Ulama, Buya Yahya dan UAS

Sesuai hukum fiqh, maka apabila menantu dan mertua bersentuhan dalam keadaan berwudhu, maka bisa batal wudhunya.

|
Editor: Sinta Manila
YouTube
Mengapa hukumnya bisa berbeda padahal istri adalah wanita yang sudah halal untuk disentuh karena sudah sah melalui ikatan pernikahan? 

Ketentuan itu tetap akan berlaku sekalipun antara pria dan Wanita tersebut sudah menikah.

"Istri Anda semula adalah orang luar, yang dia bukan mahram dan dia batal wudhu dengan Anda. Sampai Anda menikah dengan dia, tetap batal wudhu, karena hukumnya adalah bukan mahram," terang Buya Yahya.

Terkait mengapa bersentuhan dengan ibu mertua tidak membatalkan wudhu, dikatakan Buya Yahya, hal itu karena ibu mertua merupakan mahram bagi si lelaki.

Adapun mahram ibu mertua dikarenakan mushaharah pernikahan, yakni hubungan kekeluargaan sebab adanya ikatan pernikahan.

"Mahram itu ada tiga. Satu, mahram nasab. Dua, mahram susuan. Ketiga mahram karena pernikahan," ujar Buya Yahya.

"Anda dengan istri batal wudhu, tapi dengan mertua tidak. Karena apa, Anda tidak boleh menikah dengan mertua Anda sampai kapanpun," imbuhnya.

Tak hanya ibu mertua, mahram karena musharah pernikahan ini juga berlaku pada silsilah keluarga istri lainnya, yaitu nenek istri (ibu dari ibu mertua) dan selanjutnya ke atas.

Orang-orang tersebut, kata Buya Yahya, tetap haram dinikahi oleh lelaki sekalipun ia dan istrinya sudah bercerai atau sang istri telah meninggal dunia.

"Mertua tetap mertua, mahram selamanya. Siapa lagi? ya ke atasnya, ibunya mertua namanya nenek istri, mahram. Sampai terus keatasnya (mahram)," pungkas Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/Serambinews.com)

Tags:
mertuawudhuBuya YahyaUAS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved