Breaking News:

Berita Viral

Tangis Pilu Nenek di Cilegon, Telur Dagangannya Dibeli Pakai Uang Palsu, Bingung Setor ke Bos

Viral seorang nenek di Cilegon yang menangis karena dagangan telurnya dibeli pakai uang palsu

TikTok @blackpinkbeb
Nenek di Cilegon dagangan telurnya dibeli pakai uang palsu 

Keduanya mengaku baru memproduksi uang palsu pada akhir tahun 2023 secara otodidak,

"Dari akhir tahun 2023, setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan mereka belajar otodidak, tidak terkait adanya kelompok-kelompok," ungkap Twedi.

Hal ini diperkuat dengan adanya barang bukti yang ditemukan polisi. Salah satunya tinta printer yang terdiri dari empat warna, yakni merah, biru, kuning dan hitam.

Selain itu, ada satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot kemudian 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cek kaleng merek kuda terbang.

kasus uang palsu
kasus uang palsu (Istimewa)

Baca juga: NEKAT! Nenek Usia 67 di Situbondo Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Mangaran, Pedagang: Sudah 3 Kali

"Tiga pcs gliter warna emas dan hijau metalik, satu lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit," jelas Twedi.

Penjualan dilakukan melalui Facebook dan proses transaksi dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

Kedua pelaku mengantarkan uang palsu itu ke lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.

Ditangkap saat COD

Kedua pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli di SPBU Desa Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Keduanya ditangkap pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pembeli meminta pembayaran COD dan diantarkan ke daerah Cikarang. Pelaku menyetujuinya dan pembeli memberikan lokasi pertemuan," kata Twedi.

GP dan SD mendapat pesanan uang palsu melalui Facebook pada Kamis (29/2/2024). Saat itu, keduanya mendapatkan pesanan uang palsu senilai Rp 5 juta.

Sepakat dengan pembeli, kedua pelaku lalu menyiapkan orderan uang palsu sebanyak Rp 5 juta.

"Mereka memberikan uang lebihan sebesar Rp 100.000 kepada pembeli, sehingga total menjadi Rp 5,1 juta," ucap Twedi.

Setelah polisi melakukan pendalaman, diketahui bahwa kedua pelaku sudah menjual uang palsu senilai Rp 100 juta.

Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunnewsmaker.com/Talitha) (Tribunjabar.id)

Tags:
berita viral hari ininenekCilegonuang palsutelur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved