Khazanah Islam
Bagaimana Jika Tak Tahu Baju yang Dipakai Shalat Ada Najis, Apakah Ibadah Sah? Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana jika kita tidak sadar bahwa pakaian yang kita kenakan saat shalat ternyata ada kotoran atau najisnya, apakah shalatnya sah?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagaimana jika kita tidak sadar bahwa pakaian yang kita kenakan saat shalat ternyata ada kotoran atau najisnya, apakah shalatnya sah?
Saat mengerjakan shalat kita harus memastikan bahwa pakaian yang dikenakan bersih dan najis.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Melakukan Khitan Bagi Anak Menurut Islam? Begini Pandangan Ustaz Buya Yahya
Apa jadinya jika sudah terlanjur shalat baru mengetahui jika baju yang kita pakai ternyata najis.
Kebingungan dan keragu-raguan terhadap sah dan tidaknya shalat kita ketika mengetahui baju najis diterangkan ulama.
Apakah shalat kita harus diulang dengan melepas pakaian yang bernajis itu?
Dai kondang Tanah Air, Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau biasa dikenal Buya Yahya menerangkan hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.
Saat seseorang membawa najis di dirinya, apakah shalat masih dianggap sah atau harus diulang?
Berikut penjelasan Buya Yahya saat menjawab pertanyaan salah seorang jamaah terkait hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.
Baca juga: Shalat Belum Selesai Tapi Sudah Adzan, Apa Ibadahnya Sah? Begini Jawaban dari Ustaz Khalid Basalamah

"Bagaimana hukum shalat orang yang ketika shalat membawa najis, akan tetapi ia tidak tahu, ia tahu ketika ia sudah keluar dari shalat. Apakah wajib diulang shalatnya?," tanya jamaah kepada Buya Yahya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengatakan, adapun salah satu syarat sahnya shalat adalah mensucikan dan menghindar dari najis di badan, pakaian dan tempat yang bersentuhan dengan anggota tubuhnya saat shalat.
Adapun seseorang yang secara tidak sadar membawa najis saat shalat, maka shalatnya tidak sah, sambung Buya Yahya.
"Maka jika ada orang melakukan shalat dengan membawa najis maka shalatnya adalah tidak sah,
baik ia mengetahui saat sebelum shalat atau setelahnya," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Jumat (10/5/2024).
Begitu pula disaat orang tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia sedang shalat, maka shalatnya adalah tidak sah dan wajib ia wajib mengulang shalatnya.
"Sesuai yang ditanyakan, asal orang yang shalat tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah shalat maka shalatnya adalah tidak sah dan ia wajib mengulang shalatnya,"
"Berbeda jika ia melihat najis tersebut setelah selesai shalat dan ia menduga bahwa najis tersebut menimpanya setelah shalat maka shalatnya dianggap sah.
Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|