Khazanah Islam
Bolehkah Memuaskan Syahwat dengan Lewat Video Call Saat Suami Istri Berjauhan? Ini Kata Buya Yahya
Apakah boleh mereka melakukan hubungan suami istri melalui video call untuk pasangan yang berjauhan atau LDR?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Jadi hukumnya tetap tidak diperkenankan!" jelas Buya Yahya secara tegas.

Dalam hal ini bisa diartikan melakukan hubungan melalui panggilan video meskipun dengan pasangan kita, hukumnya adalah haram.
Karena jika rindu akan kebersamaan dengan sang pasangan lebih baik suami atau istri menyegerakan untuk bertemu saja.
Karena kebutuhan biologis pasangan suami istri tidak dapat diwakilkan dengan siapapun dan apapun.
Atau jika sudah merasakan cukup dengan hubungan panggilan video, maka pasutri akan semakin lama bertemunya.
(Tribunnewsmaker,com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Berita Terkait
Berita Terkait :#Khazanah Islam
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|