Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Boleh Berkurban Diatasnamakan Keluarga yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh keluarga yang masih hidup?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Boleh atau tidak mengatasnamakan hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal? 

Mengenai bolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal Buya Yahya menjelaskan pendapat para ulama dari 3 mazhab.

Ridwan Kamil berkurban di Palestina atas nama anak sulungnya almarhum Eril
Ridwan Kamil berkurban di Palestina atas nama anak sulungnya almarhum Eril (Instagram @ridwankamil)

"1. Mazhab Imam Abuhanifah

2. Mazhab Imam Malik

3. Mazhab Imam Ahmad

Mereka mengatakan boleh dan sah biarpun tidak berwasiat.

Dan itu termasuk-masuk bagian untuk bersedekah untuk orangtuanya." ujar Buya Yahya.

Pandangan ketiga mazhab itu berasal dari hadist Nabi Muhammad SAW.

Yang mana Rasullullah SAW pernah menyembelih untuk umatnya.

"Ya Allah terimalah ini kurban dari Muhammad dan keluarganya dan umatnya semuanya."

"Jadi kita pernah (diberikan) kurban oleh Nabi Muhammad SAW.

Lha umatnya itu yang sudah meninggal, ada yang masih hidup ada yang belum lahir.

Maka dari pemahaman inilah para ulama mengatakan nabi saja berkurban untuk umatnya dan umatnya ada yang sudah meninggal, masih hidup dan belum lahir.

Maka boleh-boleh saja." ujar Buya Yahya.

Wallahu a'lam bishawab

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

Tags:
kurbanBuya YahyaIdul Adha
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved