Khazanah Islam
Apakah Boleh Berkurban Diatasnamakan Keluarga yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh keluarga yang masih hidup?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Mengenai bolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal Buya Yahya menjelaskan pendapat para ulama dari 3 mazhab.

"1. Mazhab Imam Abuhanifah
2. Mazhab Imam Malik
3. Mazhab Imam Ahmad
Mereka mengatakan boleh dan sah biarpun tidak berwasiat.
Dan itu termasuk-masuk bagian untuk bersedekah untuk orangtuanya." ujar Buya Yahya.
Pandangan ketiga mazhab itu berasal dari hadist Nabi Muhammad SAW.
Yang mana Rasullullah SAW pernah menyembelih untuk umatnya.
"Ya Allah terimalah ini kurban dari Muhammad dan keluarganya dan umatnya semuanya."
"Jadi kita pernah (diberikan) kurban oleh Nabi Muhammad SAW.
Lha umatnya itu yang sudah meninggal, ada yang masih hidup ada yang belum lahir.
Maka dari pemahaman inilah para ulama mengatakan nabi saja berkurban untuk umatnya dan umatnya ada yang sudah meninggal, masih hidup dan belum lahir.
Maka boleh-boleh saja." ujar Buya Yahya.
Wallahu a'lam bishawab
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|