Breaking News:

Khazanah Islam

Bolehkah Wanita yang Hamil di Luar Nikah Dicampuri Pria yang Menikahinya? Begini kata Buya Yahya

Apakah wanita yang hami di luar nikah itu boleh dinikahi? bolehkan pria yang menikahi wanita hamil di luar nikah itu boleh mencampuri istrinya?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah wanita yang hami di luar nikah itu boleh dinikahi? Bagaimana jika yang menikahi bukanlah pria yang menghamilinya? 

Lalu bagaimana jika ada yang menikahinya apakah boleh mencampuri wanita hamil yang bukan darah dagingnya itu?

Berdasarkan mazhab Syafi'i, larangan menikah dalam mazhab ini hanyalah untuk wanita yang punya suami atau dalam masa idah.

Atau hamil tapi punya suami, jadi jika ada wanita hamil tapi ada pria suaminya sebelumnya maka tidak boleh dinikahi.

"Maka jika wanita itu hamil dalam keadaan tidak ada suami maka tidaka da idah dalam mazhab Syafi'i.

Dari mazhab imam malik, jika ada orang menolong untuk menikahinya.

Maka hendaknya jangan digauli agar tidak bercampur antara air mani dengan yang sudah ada di kandungannya.

Menikahi saja tidak digauli maka nasabnya tidak sambung nanti kepada yang menikahinya.

Tapi dalam mazhab syafii boleh, secara hukum seperti itu." ujar Buya Yahya.

Sehingga bisa diartikan boleh dinikahi dan dicampuri tidak akan sambung nanti nasabnya kepada yang menikahi selain itu bukan dari air maninya.

Di akhir penjelasan, Buya Yahya menekankan pada tujuan.

Jangan sampai orang yang menikahi hanya untuk memanfaatkan dalam kesempitan atau untuk senang-senang saja.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

Tags:
wanitahamilBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved