Khazanah Islam
Bolehkah Wanita yang Hamil di Luar Nikah Dicampuri Pria yang Menikahinya? Begini kata Buya Yahya
Apakah wanita yang hami di luar nikah itu boleh dinikahi? bolehkan pria yang menikahi wanita hamil di luar nikah itu boleh mencampuri istrinya?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ayat 3 dari Pasal 53 berbunyi, perkawinan dengan wanita hamil di luar nikah itu tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Walaupun sah, Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab mencantumkan pendapat Imam Abu Hanifah yang menganggap menikahi perempuan hamil di luar nikah sebelum ia melahirkan itu makruh.
Pendapat Buya Yahya
Jika ada perempuan yang hamil karena zina itu makruh menikahinya saat ia belum melahirkan.
Lalu penjelasan Buya Yahya pada siaran YouTubenya pada Al Bahjah TV menjawab permasalahan ini.
"Apakah menolongnya haru menikahinya?
Dan ingat juga ini kesalahan bagi sebagian besar orang tua yang anak gadisnya dihamili sama orang, maka dikejar orang itu dengan bahasa yang sudah biasa di masyarakat.
Kau berbuat kau bertanggung jawab.
Yang menghamili orang jahat, akankah anak yang terdzolimi langsung diserahkan padanya?
Sudah jahat begitu mau dikasih putrinya.
Yang perlu difahami adalah, bagaimana menyelamatkan anak gadis ini.
Dia berat dia beban ada kandungannya, kalau dia putus asa bisa membunuh." ujar Buya Yahya.

Ulama tersebut memperingatkan bahwa jangan langsung menyerahkan pada orang yang sudah mehamili.
Karena dia sudah jahat pada sang anak gadis bukan langsung menyerahkan anak yang hamil tersebut agar bertanggung jawab.
Atau justru mengucilkan gadis hamil itu sehingga membuatnya stres.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|