Khazanah Islam
Benarkah Istri Wajib Memasak dan Lakukan Pekerjaan Rumah Tangga? Buya Yahya Jelaskan Pandangan Islam
Apakah istri bertugas mengurus pekerjaan rumah tangga menurut syariat Islam?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
"Fiqih itu mainnya sangat dasar, fiqih adalah untuk menegakkan keadilan.
Tapi lebih tinggi adalah akhlak. Fiqih itu adalah mahkaham, kapan keluarga dibawa ke mahkamah?
Setelah ribu waris, kan enggak enak ribut warisan. Level tinggi saja pembagian waris dengan indah." papar Buya Yahya.
Buya Yahya memberikan perumpamaan, seperti orang yang ahli menambal panci sehingga ke pasar justru lebih memilih panci yang bolong karena ahli penambal panci.
"Sehingga ilmu tambal panci itu akan berlaku kapan, bukan sengaja membolongi panci untuk dipakai ilmu menambal pancinya." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Suami Merangsang Syahwat Istri saat Masih Haid? Begini Pandangan Buya Yahya Dalam Islam
Kemudian merujuk pada apa kewajiban istri di rumah adalah mencuci atau masak Buya Yahya menjawab dengan tegas.
"Enggak wajib lho pak istrimu itu menyucikan bajumu, enggak wajib juga istrimu itu menanakkan nasi untukkmu." ujar Buya Yahya.
"Tapi kalian para bapak justru wajib menyiapkan orang yang menyucikan baju untuk istrimu, atau menyiapkan orang yang menanakan nasi untuk anak dan istrimu." sambung Buya Yahya.

"Karena apa itu level fiqih, dan wajib bagi suami memberi nafkah. Level nafkah dalam fiqih itu adalah yang penting kau hidup.
Maka ketika hanya diberikan nafkah lebih dari dua genggam beras, maka jangan hanya melayani suami di atas ranjang saja.
Ternyata harus berkembang karena sudah ada kelebihan semuanya sudah masuk level akhlak.
Sehingga pada level ini anda jangan membeda-bedakan tugas siapa. Kalau ada suami sudah membeda-bedakan tugas ini suami enggak bener." terang Buya Yahya.
Sehingga dalam hal ini bisa disimpulkan, sebaiknya dilarang hitung-hitungan dengan suami istri soal tugas rumah tangga.
Siapa yang bisa dan mampu melakukan alangkah lebih baiknya segera dikerjakan tanpa harus tanya tugas siapa ini.
(Tribunnewsmasker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|