Khazanah Islam
Apakah Darah Jerawat Itu Najis dan Wajib Menyucikan Sebelum Shalat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah darah dari jerawat itu juga termasuk najis? Mengingat darah jerawat hanyalah sedikit bahkan setitik saja.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Darah sering dianggap najis oleh umat muslim jika terkena baju atau badan maka wajib disucikan ketika akan mengerjakan ibadah.
Lalu apakah darah dari jerawat itu juga termasuk najis? Mengingat darah jerawat hanyalah sedikit bahkan setitik saja.
Baca juga: Benarkah Rambut dan Kuku Dilarang Dipotong saat Haid? Buya Yahya Jelaskan Salah Kaprah Tafsir Makruh
Jerawat merupakan kejadian tersumbatnya folikel rambut dengan minyak dan kotoran atau sel kulit mati.
Sehingga pori-pori akan meradang dan muncul nanah karena ada bakteri yang sedang diperangi sel darah putih.
Jika jerawat sudah matang, sering kali jerawat itu pecah dengan sendirinya dan meninggalkan cucuran sedikit darah dari kulit.
Yang mana darah tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan najis yang harus disucikan sebelum melakukan ibadah.
Akan tetapi, benarkan darah dari jerawat itu memang najis?
Baca juga: Apakah Keputihan Adalah Najis dan Harus Ganti Pakaian Sebelum Shalat? Begini Jawaban dari Buya Yahya
Mengenai keraguan dan pertanyaan ini Buya Yahya memberikan jawabannya melalui channel YouTube Al Bahjah.

"Darah jerawat adalah darah yang dimaafkan jika masih berada di tempatnya dan sekitarnya." ujar Buya Yahya.
Lalu bagaiman jika darah jerawat itu sudah menetes ke tempat lain seperti baju atau menempel bagian tubuh yang lainnya.
Maka dari itu, penjelasan Buya Yahya tidak hanya sampai di sini saja.
"Jika sebelum shalat dan akan berwudhu jika tahu-tahu keluar darah maka dimaafkan. Tidak usah terlalu kepikiran nanti justru mengganggu shalat." ujar Buya Yahya.
Jadi darah jerawat atau bisul itu dimaafkan jika di wilayah, akan tetapi tidak berpindah dengan yang lainnya, seperti kena baju.
Baca juga: Bolehkah Seorang Muslim Minum Darah Ular untuk Pengobatan? Berikut Penjelasan Ustaz Muthohar
"Itu najis tapi najis yang dimaafkan, jadi tidak tahu kalau ada orang normal jangan main-main urusan seperti itu sepele sakali." jelas Buya Yahya.
"Akan tetapi jika merasa sangat was-was dan merasa itu tetap najis, maka diberi mazhab Hambali.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|