Khazanah Islam
Jika Batuk saat Membaca Al Fatihah Dalam Shalat, Apakah Harus Diulang? Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana jika ketika membaca Al Fatihah, tiba-tiba batuk-batuk. Apakah harus diulang?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Maka di saat itu tidak dianggap putus, karena tidak berkeinginan untuk memutusnya." jelas Buya Yahya.
"Maka tetap dilanjutkan Fatihahnya enggak perlu diulang kembali dah sah." jelas Buya Yahya.
Hukum makmum baca Al Fatihah
Ustad Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.
Mengenai persoalan ini, kata UAS, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.
"Tentang masalah makmum baca Al Fatihah, ada tiga mazhab," sebut UAS.
Menurut mazhab Syafi'i, jelasnya, makmum wajib membaca Al Fatihah meskipun imam sudah membacanya.
"Ketika ustad membaca Al Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi'i makmum membaca Al Fatihah," terang UAS.
Ustad Abdul Somad pun memberikan dalil yang menguatkan pendapat ini.
Yaitu hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sambung UAS, makmum tak lagi membaca Al Fatihah.

"Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum," jelasnya.
Berbeda lagi pada mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya.
Jika Imam membaca Al Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat magrib, isya dan subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya.
Sebab, telinga makmum sudah mendengar bacaan imam yang keras tersebut.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|