Khazanah Islam
Bolehkah Kumandang Azan dan Iqamah Diganti dengan Rekaman Suara Saja? Ini Penjelasan Buya Yahya
Jika azan dikumandangkan dengan rekaman suara saja, apakah hal itu juga sah?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa dijumpai azan yang berkumandang bukan dikumandangkan oleh orang langsung melainkan rekaman suara.
Jika azan dikumandangkan dengan rekaman suara saja, apakah hal itu juga sah?
Baca juga: Sebelum Azan Apakah Muazin Wajib Membaca Doa Terlebih Dahulu? Begini Jawaban dari Buya Yahya
Menurut kesepakatan semua ulama mazhab bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad.
Akan tetapi, mazhab Hambaliyah menetapkan hukum azan adalah fardhu kifayah.
Lalu bagaimana dengan azan yang dikumandangkan dengan rekaman suara saja?
Ulama Buya Yahya menceritakan mengenai saat dirinya hendak shalat dan menemukan mushala yang azannya pakai tape.
Kemudian pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut mengenai hukum azan menggunakan rekaman suara.
Baca juga: Hukum Mengumandangkan Adzan saat Pemakaman Jenazah, Apakah Wajib? Begini Penjelasan Buya Yahya
"Azan itu sunnah dikumandangkan orang bukan tape diputar." ungkap Buya Yahya.
"Jadi azan itu langsung dikumandangkan. Dan bukan harus di masjid dan mushola, sunnah mengumandangkan azan itu juga ada.
Biarpun anda shalat di rumah sendiri, hanya saja jangan pakai mikrofon kalau di rumah." ucap Buya Yahya.

"yang penting mengangkat suara dan melakukan adzan untuk diri sendiri, bahkan jika shalatnya tidak berjamaah tetap disunnahkan adzan dan iqamah," terang Buya Yahya seperti yang disiarkan di youtube Al-Bahjah TV.
Akan tetapi, hal tersebut hanya berlaku bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan atau Ibu-ibu hanya melakukan iqamah.
Sedangkan bagi yang meras suaranya jelek, atau sedang sakit Buya Yahya juga menegaskan tidak menjadi masalah.
"Sejelek-jeleknya suara sedang serak atau sedang tidak fit, tidak apa-apa tetap melakukan adzan yang penting benar dan mendapatkan kesunnahannya." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Adzan di Masjid Tapi Telat atau Tidak Tepat Pergantian Waktu Shalat? Begini Kata Buya Yahya
Buya melanjutkan menjawab pertanyaan jemaah dalam momen yang sama, tentang bagaimana dengan jika shalat jamaah yang baik.

Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|