Breaking News:

Khazanah Islam

Bolehkah Kumandang Azan dan Iqamah Diganti dengan Rekaman Suara Saja? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jika azan dikumandangkan dengan rekaman suara saja, apakah hal itu juga sah?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Jika azan dikumandangkan dengan rekaman suara saja, apakah hal itu juga sah? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa dijumpai azan yang berkumandang bukan dikumandangkan oleh orang langsung melainkan rekaman suara.

Jika azan dikumandangkan dengan rekaman suara saja, apakah hal itu juga sah?

Baca juga: Sebelum Azan Apakah Muazin Wajib Membaca Doa Terlebih Dahulu? Begini Jawaban dari Buya Yahya

Menurut kesepakatan semua ulama mazhab bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad.

Akan tetapi, mazhab Hambaliyah menetapkan hukum azan adalah fardhu kifayah.

Lalu bagaimana dengan azan yang dikumandangkan dengan rekaman suara saja?

Ulama Buya Yahya menceritakan mengenai saat dirinya hendak shalat dan menemukan mushala yang azannya pakai tape.

Kemudian pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut mengenai hukum azan menggunakan rekaman suara.

Baca juga: Hukum Mengumandangkan Adzan saat Pemakaman Jenazah, Apakah Wajib? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Azan itu sunnah dikumandangkan orang bukan tape diputar." ungkap Buya Yahya.

"Jadi azan itu langsung dikumandangkan. Dan bukan harus di masjid dan mushola, sunnah mengumandangkan azan itu juga ada.

Biarpun anda shalat di rumah sendiri, hanya saja jangan pakai mikrofon kalau di rumah." ucap Buya Yahya.

Buya Yahya.
Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

"yang penting mengangkat suara dan melakukan adzan untuk diri sendiri, bahkan jika shalatnya tidak berjamaah tetap disunnahkan adzan dan iqamah," terang Buya Yahya seperti yang disiarkan di youtube Al-Bahjah TV.

Akan tetapi, hal tersebut hanya  berlaku bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan atau Ibu-ibu hanya melakukan iqamah.

Sedangkan bagi yang meras suaranya jelek, atau sedang sakit Buya Yahya juga menegaskan tidak menjadi masalah.

"Sejelek-jeleknya suara sedang serak atau sedang tidak fit, tidak apa-apa tetap melakukan adzan yang penting benar dan mendapatkan kesunnahannya." jelas Buya Yahya.

Baca juga: Bolehkah Adzan di Masjid Tapi Telat atau Tidak Tepat Pergantian Waktu Shalat? Begini Kata Buya Yahya

Buya melanjutkan menjawab pertanyaan jemaah dalam momen yang sama, tentang bagaimana dengan jika shalat jamaah yang baik.

Shalat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf, Makassar, Sulsel, Jumat (25/9/2015).
Shalat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M Jusuf, Makassar, Sulsel, Jumat (25/9/2015). (Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan)
Halaman
12
Tags:
azaniqamah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved