Khazanah Islam
Meski Tugas Menafkahi, Suami Tak Wajib Melunasi Utang Istrinya, Benarkah? Buya Yahya Beri Penjelasan
Utang merupakan tanggug jawab masing-masing orang, lalu apakah bisa tanggung jawab itu beralih pada pasangannya?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika suami atau istri memiliki pasangan yang berutang, apakah ikut wajib membayar?
Utang merupakan tanggug jawab masing-masing orang, lalu apakah bisa tanggung jawab itu bisa beralih pada pasangannya?
Baca juga: Alasan Hewan Peliharaan Tidak Dihidupkan Kembali Kelak di Akhirat, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan
Utang merupakan perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman yang mengharuskan peminjam untuk mengembalikan uang yang dipinjam.
Dalam Al Quran, surah Al Baqarah dituliskan bahwa membayar utang di dalam agama Islam adalah kewajiban.
Bahkan Islam melarang umatnya meninggal dengan membawa utang yang masih belum lunas.
Bagaimana dengan utang perempuan yang sudah memiliki suami sebagai orang yang bertanggung jawab akan nafkah.
Baca juga: Kurban Pakai Kambing yang Dibesarkan Sendiri, Buya Yahya Ceritakan Ibadah Mulia Seorang Tukang Becak
Apakah seorang suami juga wajib mempertanggungjawabkan utang istrinya?
Dalam sebuah kajian di YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya menjelaskan terkait utang suami dan istri.

"Utang suami sang istri tidak wajib membayarinya, utang sang istri, suami tidak wajib membayarinya.
Cuma biasanya karena hidup rumah tangga, saling tolong menolong." jelas Buya Yahya.
Akan tetapi meskipun begitu dilarang saling membiasakan membayari atau minta dibayari utang oleh pasangan.
Karena kebiasaan berhutang tidak akan pernah selesai dan akan kembali muncul jika sudah lunas.
"Hei para suami jangan dipaksa kalau istri anda untuk membayari utang anda, ya kalau suaminya bener.
Tapi kalau suaminya nasibmu tukang ngutang kan capek istrinya." tambah Buya Yahya.
Bagaimana dengan istri yang notabene diberi nafkah oleh sang suami?
Baca juga: Bayar Utang Dulu atau Sedekah, Mana yang Lebih Penting Menurut Ajaran Islam? Ini Kata Buya Yahya
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|