Khazanah Islam
Apakah Rebonding dan Keriting Rambut Dilarang karena Mengubah Bentuk? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
Apakah rebonding rambut dan keriting rambut termasuk dilarang agama karena sama dengan mengubah bentuk rambut?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
youtube
Apakah rebonding rambut dan keriting rambut termasuk dilarang agama karena sama dengan mengubah bentuk rambut?
Selain itu Buya Yahya juga memperingatkan bahwa yang mengerjakan juga harus dengan cara yang syari, bukan kaum pria yang meluruskan atau wanita fasik.
Meluruskan rambut atau yang biasa disebut dengan rebonding seringkali dilakukan oleh kebanyakan wanita.
Rambut yang semulanya bergelombang bisa menjadi lurus setelah dicatok dan diobati dengan bahan kimia tertentu.
Tak berbeda dengan dengan dengan mengkeriting, rambut yang mulanya lurus bisa menjadi keriting setelah dicatok keriting.
Akan tetapi, rambut yang tumbuh tetaplah tidak berubah pada kodratnya.
Artinya jika semula rambutnya lurus maka akan tumbuh lurus meskipun sudah dikeriting.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Berita Terkait
Berita Terkait :#Khazanah Islam
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|