Khazanah Islam
Bagaimana Jika Najis Terlanjur Menyebar di Lantai karena Salah Menyucikan? Buya Yahya Beri Panduan
Bagaimana jika khawatir najis sudah menyebar karena diduga salah menyucikannya? Begini penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Jika sudah tidak ada bentuk dan warna berarti hukmiah." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Solusi Mengatasi Was-was Pakaian Terkena Najis saat Buang Air Kecil, Maka Disunahkah Percikkan Air
"Kemudian jangan dipel dulu sebelum dihilangkan najisnya, karena najis akan pindah karena bebasahan." jelas Buya Yahya.
Jika najis sudah tidak terlihat bentuk, rasa dan baunya maka statusnya jadi hukmiah.
Najis hukmiah cukup diguyur air saja, jangan diusap seperti pel.
"Yang penting air ada genangan kita tuangkan di tempat tersebut, maka diratakan bukan diusap." jelas Buya Yahya.
"Kemudian setelah itu suka-suka boleh dikeringkan dengan pel, karena suatu yang dipakai untuk mengeringkan itu tidak jadi najis.
Berbeda dengan mengepel dalam kondisi belum disiram air." jelas Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|