CPNS 2024
Tata Tertib SKD CPNS BKN 2024, Peserta Wajib Cetak Kartu Ujian Begini Caranya
Tata tertib SKD CPNS BKN 2024, peserta wajib cetak kartu ujian begini caranya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tata tertib SKD CPNS BKN 2024, peserta wajib cetak kartu ujian begini caranya.
Bagi peserta CPNS 2024 yang akan mengikuti seleksi SKD wajib mengetahui ketentuan pelaksanaan dan tata tertibnya.
Seperti diketahui pelaksaan SKD CPNS 2024 akan digelar mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan memilih menggunakan nilai SKD 2024, wajib mengikuti tes SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian yang sudah ditentukan.
Nantinya, pelamar wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan.
Baca juga: Nilai Ambang Batas Passing Grade Tes SKD CPNS BKN 2024, Wajib Penuhi Nilai Minimal Agar Lolos SKB
Sementara itu, bagi pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023, tidak dapat mengikuti SKD 2024.
BKN dalam Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 menyampaikan ketentuan pelaksanaan terkait SKD CPNS BKN 2024, sebagai berikut:
Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
-
Baca juga: Sanksi Berat Menanti, Tak Datang Tes SKD CPNS 2024 Peserta Bisa Saja Didiskualifikasi
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
g. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sumber: Tribunnews.com
| Kabar Gembira! Presiden Prabowo Turun Tangan Terkait Polemik CPNS 2024: Semuanya Bisa Terangkat |
|
|---|
| Gimmick Tak Masuk Akal BKN Bantu Peserta CPNS yang Terlanjur Resign untuk Kembali ke Kantor Lama |
|
|---|
| Dua Cara Cek Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenag 2024 & Arti Kode dalam Pengumuman Kelulusan |
|
|---|
| Pengumuman CPNS 2024 Kemenag, Cek Hasil Akhir di Link PDF Ini, dan Buka Akun sscasn.bkn.go.id! |
|
|---|
| Cek Pengumuman SKD di Situs sscasn.bkn.go.id Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Sudah Dirilis |
|
|---|