Breaking News:

Berita Kriminal

Sosok 4 Kades di Mamuju Kalbar Korupsi Dana Desa Sepanjang 2024, Nekat Tilep Uang hingga Rp 800 Juta

Inilah empat kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju yang terbukti melakukan korupsi dana desa sepanjang tahun 2024.

|
Kolase TribunNewsmaker.com/ Tribun Sulbar
Sosok 4 Kades di Mamuju Kalbar korupsi Dana Desa sepanjang 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah empat kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju yang terbukti melakukan korupsi dana desa sepanjang tahun 2024.

Keempat kades tersebut didakwa korupsi dana desa, menilep uang hingga ratusan juta rupiah.

Diungkapkan Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, berkas perkara empat kepala desa tersebut semua sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kalau kasus korupsi dana desa ada empat desa (mantan) di tahun 2024,” kata Herman saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (31/12/2024).

Herman menyebutkan, mantan Kades Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, inisial IS ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp177 juta.

IS diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021-2022.

Baca juga: Mati Mama Nak! Jerit Hoa Lian Ibunda Helena Lim, Syok Anaknya Divonis 5 Tahun Bui Kasus Korupsi

Korupsi dana desa di Desa Kakulasan hampir mencapai Rp 1 Miliar
Korupsi dana desa di Desa Kakulasan hampir mencapai Rp 1 Miliar (ist/Tribun-Sulbar.com)

IS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju, perbuatan IS merugikan keuangan negara Rp 177.551.500.

Dimana IS melakukan korupsi saat ia menjabat Kades tahun 2021, saat itu desanya mendapat anggaran sebesar Rp 1.621.349.172 untuk 5 program.

Kemudian Kades Kakulasan, Kecamatan Tommo bernama Fince Lokonau ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp 800 juta.

Fince ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyilidikan, penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka.

Fince melakukan korupsi dana desa dengan nilaiu Rp 800 juta demi kepentingan pribadi dan biaya berobat istri.

Selama menjabat kades Fince mengelola dana desa secara mandiri, banyak anggaran dana fisik dan gaji aparat desa yang dikorupsi.

Selanjutnya, kasus korupsi dana desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, mantan kades Uhaimate bernama Rusdi Arman yang melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp156.316.000.

Modus korupsi yang dilakukan Arman kala itu adalah dengan membuat laporan palsu yang dianggap perbuatan melawan hukum.

Baca juga: 6 Fakta Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis Jadi 6,5 Tahun, Harta Sandra Dewi Siap Dirampas Negara?

ILUSTRASI korupsi, penggelapan dana
ILUSTRASI korupsi, penggelapan dana (TribunLampung)

Sejumlah kegiatan dilaporkan itu adalah seperti kegiatan pembuatan plat dekker Dusun Tabelo dengan realisasi SPJ sebesar Rp25.819.000 dimana terdapat selisih Rp7.140.000.

Tags:
korupsiKadesMamujuSulawesi Baratdana desa
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved