Breaking News:

Pilkada 2024

Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang

Breaking news! Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Pilkada Barito Utara, 2 tempat pemungutan suara (TPS) ini wajib pemungutan suara ulang.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PILKADA BARITO UTARA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Pilkada Barito Utara, 2 tempat pemungutan suara (TPS) ini wajib pemungutan suara ulang. 

“Termohon (KPU) tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Barito Utara (untuk melakukan PSU) pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru,” tuturnya.

Guna menjamin keaslian dan kemurnian suara pemilih, Mahkamah tidak ragu untuk memerintahkan termohon agar melakukan PSU pada kedua TPS tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“PSU dilakukan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam DPT, DP Pindahan, dan DP Tambahan yang sama dengan pemungutan suara tanggal 27 November serta dengan memerhatikan tingkat kesulitan jangka waktu dan kemampuan termohon serta aparat penyelenggara dan peserta pemilu,” jelasnya.

Adapun waktu yang diperlukan untuk melakukan PSU, lanjut Daniel, adalah paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan hari ini.

“Hasil PSU itu digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo,” tuturnya.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Halaman 2/2
Tags:
Pilkada 2024Barito UtaraMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved