Ijazah Jokowi
Roy Suryo Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi, Kesalahan Fatal di Mata Polisi, Sesaat Lagi Penjara?
Roy Suryo Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi, Kesalahan Fatal di Mata Polisi Berujung Penjara
Editor: Agung Budi Santoso
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo cs tersangka kasus ijazah Jokowi karena terbukti melakukan editing dan manipulasi, kata polisi
- Roy Suryo berusaha santai merespon status tersangka: Senyumin saja
- Bersama Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Roy Suryo dijerat pelanggaran UU ITE
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya polemik ijazah Jokowi berujung penjara untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Roy Suryo cs dinilai polisi telah melakukan editing dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi.
Total jumlah tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi adalah delapan orang.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Pihaknya memastikan penetapan delapan orang tersangka telah melalui proses panjang.
"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses eksistensi dan gelar perkara dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik eksternal maupun internal," katanya.
Ia merinci ahli yang dilibatkan terdiri dari ahli pidana, ahli ITE, sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
"Gelar perkara penetapan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melibatkan dari eksternal," katanya.
Berdasarkan itulah polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Tersangka menurutnya dibagi ke dalam dua klaster.
"5 tersangka dari klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," katanya.
Mereka dikenakan Undang-Undang ITE.
"Dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE," jelasnya.
Sedangkan tiga orang lain di klaster kedua merupakan Roy Sury Cs.
"Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka RS, RHS, dan TT. Tersangka klaster dua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUIHP dan auatu Pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 juncti pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto poasal 45 A ayat 2 UU ITE," katanya.
| Roy Suryo & Dr Tifa Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE |
|
|---|
| Sosok Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Akhir Perjuangannya Berbuah Pahit |
|
|---|
| Polisi Umumkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa, Sebarkan Tuduhan Palsu |
|
|---|
| Saat Roy Suryo Ngotot Ijazah Palsu, Jokowi Datangi Fakultas Kehutanan UGM, Rektor: Alumni Kebanggaan |
|
|---|
| Sosok Zaenal Mustofa, Advokat Kritis & Penggugat Ijazah Jokowi, Kini Dipenjara: Pemalsuan Dokumen |
|
|---|