Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi, Kesalahan Fatal di Mata Polisi, Sesaat Lagi Penjara?

Roy Suryo Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi, Kesalahan Fatal di Mata Polisi Berujung Penjara

Garuda TV
KESALAHAN ROY SURYO - Roy Suryo edit dan Manipulasi dokumen ijazah Jokowi, kesalahan fatal di mata polisi berujung tersangka dan kemungkinan penjara 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo cs tersangka kasus ijazah Jokowi karena terbukti melakukan editing dan manipulasi, kata polisi
  • Roy Suryo berusaha santai merespon status tersangka: Senyumin saja
  • Bersama Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Roy Suryo dijerat pelanggaran UU ITE

 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya polemik ijazah Jokowi berujung penjara untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Roy Suryo cs dinilai polisi telah melakukan editing dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi

Total jumlah tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi adalah delapan orang.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Pihaknya memastikan penetapan delapan orang tersangka telah melalui proses panjang.

"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses eksistensi dan gelar perkara dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik eksternal maupun internal," katanya.

IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara. (TribunNewsmaker.com | Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews/YouTube Sentana)

Ia merinci ahli yang dilibatkan terdiri dari ahli pidana, ahli ITE, sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.

"Gelar perkara penetapan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melibatkan dari eksternal," katanya.

Berdasarkan itulah polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Tersangka menurutnya dibagi ke dalam dua klaster.

"5 tersangka dari klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," katanya.

Mereka dikenakan Undang-Undang ITE.

"Dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE," jelasnya.

Sedangkan tiga orang lain di klaster kedua merupakan Roy Sury Cs.

SOSOK ROY SURYO - Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kasus memasuki babak baru
SOSOK ROY SURYO - Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kasus memasuki babak baru (TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

"Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka RS, RHS, dan TT. Tersangka klaster dua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUIHP dan auatu Pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 juncti pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto poasal 45 A ayat 2 UU ITE," katanya.

Halaman 1/2
Tags:
Roy SuryoJokowiRismon Sianipar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved