Breaking News:

Akui Lakukan Pencabulan, Kapolres Ngada Belum Ditetapkan Tersangka, Kini Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang dulunya menjabat sebagai Kapolres Ngada NTT, kini resmi dipindah menjadi perwira menengah Yanma Polri.

Editor: Noviana
Dok. Humas Polres Ngada
KASUS KAPOLRES NGADA - AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, NTT, ke Yanma Polri. 

Meski begitu, hingga kini Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena telah dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada 20 Februari 2025.

Oleh karena itu, Polda NTT berencana untuk memeriksa Fajar di Jakarta dalam waktu dekat.

Baca juga: Sosok Kapolres Ngada, Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Pelecehan di Situs Luar

Akui perbuatan bejat

Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap berawal laporan yang diterima pihaknya dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.

Disebutkan AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan surat izin mengemudi (SIM).

"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."

"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).

Polda NTT lantas melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025.

Tim penyidik pun melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh orang saksi.

Dari hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan bukti terjadinya peristiwa pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap bocah perempuan berusia enam tahun.

Bukti itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.

Baca juga: Duduk Perkara Awal Mula Eks Kapolres Ngada Ditangkap, Ada Laporan dari Australia Terkait Video Syur

"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ujarnya.

Selanjutnya, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Kemudian, diarahkan ke Propam Mabes Polri, 24 Februari 2025.

Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.

"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi.

Halaman
123
Tags:
Kapolres NgadaAKBP FajarFajar Widyadharma LukmanNTTpencabulan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved