Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Rudapaksa Korban, Dokter Residen RSHS Bandung Tak Bisa Praktik Selamanya, STR Dicabut, Di-DO Unpad

Dokter residen RSHS Bandung dapat sanksi dari Kemenkes imbas rudapaksa anak pasien, dikeluarkan dari Unpad, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com
RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Dokter residen RSHS Bandung dapat sanksi dari Kemenkes imbas rudapaksa anak pasien, dikeluarkan dari Unpad, terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.

"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.

Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.

Saat akan kembali ke IGD untuk menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.

Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.

Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Kini, Priguna pun terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.

”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Priguna Anugerah PratamaRSHSBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved