Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Rudapaksa Korban, Dokter Residen RSHS Bandung Tak Bisa Praktik Selamanya, STR Dicabut, Di-DO Unpad

Dokter residen RSHS Bandung dapat sanksi dari Kemenkes imbas rudapaksa anak pasien, dikeluarkan dari Unpad, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com
RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Dokter residen RSHS Bandung dapat sanksi dari Kemenkes imbas rudapaksa anak pasien, dikeluarkan dari Unpad, terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap PA. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Untuk itu, Kemenkes melarang PA untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup. 

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)

Unpad Keluarkan Pelaku

Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS

Unpad telah mengeluarkan terduga pelaku dari PPDS. 

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

Jerat Hukum Pidana

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan kronologi rudapaksa berawal ketika Priguna tiba-tiba mendatangi FA yang tengah menjaga ayahnya pada pukul 01.00 WIB.

Ketika itu, Priguna yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mengajak FA ke lantai 7 RSHS yang merupakan gedung baru dengan dalih pencocokan golongan darah ayahnya dengan korban.

Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.

"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna untuk melepaskan pakaian dan celanannya lalu memakai baju operasi.

Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Priguna Anugerah PratamaRSHSBandung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved