Breaking News:

Pemungutan Suara Ulang

Update PSU Pasaman, Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang 43.35 Persen, Jaga-jaga Digugat ke MK

Pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasaman, Sumatera Barat, Welly Suhery-Parulian Dalimunte siapkan kuasa hukum jaga-jaga ada gugatan MK.

Editor: Delta LP
Instagram @wellysuhery_st
PSU PASAMAN - Pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasaman, Sumatera Barat, Welly Suhery-Parulian Dalimunte antisipasi ada gugatan MK. 

KPU Pasaman Tunggu Buku Registrasi MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan masih menunggu buku registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan sebagai syarat untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman yang digelar Sabtu (19/4/2025) lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman, Juli Yusran, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Rabu (30/4/2025).

“Saat ini kami masih menunggu buku registrasi perkara dari MK. Itu menjadi salah satu syarat utama untuk menetapkan paslon terpilih,” ujar Juli Yusran.

Ia menambahkan, begitu buku registrasi diterima, KPU memiliki waktu paling lama tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

PSU PASAMAN - Suasana saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan PSU Kabupaten Pasaman, Rabu (23/4/2025) kemarin. KPU Kabupaten Pasaman, masih menunggu buku registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan sebagai syarat untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman.
PSU PASAMAN - Suasana saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan PSU Kabupaten Pasaman, Rabu (23/4/2025) kemarin. KPU Kabupaten Pasaman, masih menunggu buku registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya gugatan sebagai syarat untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman. (Instagram KPU Pasaman)

“Kalau sudah keluar, maksimal tiga hari setelah buku kami terima, pasangan terpilih akan langsung ditetapkan,” jelasnya.

Dalam PSU tersebut, pasangan Welly Suhery–Parulian Dalimunte unggul dengan perolehan 61.391 suara.

Mereka mengalahkan pasangan Mara Ondak–Desrizal yang meraih 49.907 suara, dan pasangan Sabar AS–Sukardi dengan 30.319 suara.

Juli Yusran mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan buku registrasi dari MK akan diterbitkan, karena setiap daerah memiliki jadwal berbeda.

“Kami belum tahu pasti kapan surat itu keluar. Jadwalnya tidak seragam, jadi kami masih menunggu,” ujarnya.

Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ada informasi mengenai adanya gugatan hasil PSU Pasaman ke MK.

Setelah buku registrasi diterima, lanjut Juli, KPU akan segera menetapkan pasangan Welly Suhery–Parulian Dalimunte sebagai calon terpilih dan menyerahkan hasil penetapan ke DPRD Kabupaten Pasaman.

“Target kami, sehari setelah buku dari MK diterima, langsung ditetapkan. Selanjutnya nama pasangan calon terpilih akan diserahkan ke DPRD sebelum diserahkan kembali ke Kemendagri,” pungkasnya. (TribunNewsmaker/TribunPadang)

Tags:
PSUParulian DalimunteWelly SuheryPemungutan Suara Ulang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved