Sosok
Sosok & Profil Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul Izinkan Pasang Bendera One Piece, tapi Beri Syarat
Berikut sosok dan profil Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul tak larang warga pasang bendera One Piece, tapi beri saran ini.
Editor: ninda iswara
Meski begitu, ia menyarankan, agar masyarakat tidak memasang bendera one piece di bawah bendera Merah Putih saat menjelang Peringatan ke-80 Republik Indonesia.
"Kalau sebaiknya ya jangan (satu tiang dengan posisi bendera Merah Putih di atas dan bendera One Piece di bawah), supaya kita lebih fokus pada menginternalisasi nilai nasionalisme, nilai patriotisme kita," sambungnya.
Respon Pemerintah Terhadap Bendera One Piece
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menilai bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bagian dari ekspresi dan kreativitas.
"Ya kami melihat itu adalah ekspresi dan kreativitas," kata Bima Arya ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (2/8/2025).
Ia menyebut, setiap peringatan 17 Agustus tentu selalu ada refleksi dan ada harapan dari masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik ke depannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan respons atas pengibaran bendera One Piece dengan mengajak seluruh anak bangsa bersatu.
Dasco mengimbau masyarakat senantiasa waspada terhadap segala upaya yang dapat memecah belah bangsa.
Ia mengingatkan kepada siapapun untuk tidak membenturkan komunitas pencinta One Piece dengan nilai-nilai kebangsaan dan kecintaan terhadap Merah Putih.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak perlu dibenturkan. Ada upaya pecah belah, karena banyak generasi tua yang tidak tahu menahu tentang One Piece," kata Dasco saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga meminta agar tidak ada upaya mendiskreditkan penggemar One Piece dengan narasi bahwa bendera tersebut merupakan simbol makar atau bentuk upaya menjatuhkan pemerintah karena hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kemudian, Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan mengatakan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Jumat.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," lanjutnya.
Budi Gunawan menyebut pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan.
Namun, ia juga mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
| Sosok Rismon Sianipar Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Progammer, Jualan Buku di Amazon |
|
|---|
| Sosok Anindya Salsa, Presenter Diisukan Dekat dengan Desta, Baru Berusia 25 Tahun, Punya Hobi Sama |
|
|---|
| Sosok Indah Pertiwi, Duga Terlibat Suap Bupati Ponorogo Sugiri, Teman Yunus Mahatma, Pengusaha Tajir |
|
|---|
| Natasha Rizky Dipepet Andre Taulany, Desta Mesra dengan Cewek 23 Tahun Lebih Muda, Ini Sosoknya |
|
|---|
| Sosok Nurul Damayana, Crazy Rich Makassar Umrahkan Bilqis & Ortu seusai Insiden Penculikan, Dulu SPG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ketua-DPC-Partai-Kebangkitan-Bangsa-PKB-Kabupaten-Bantul-Abdul-Halim-Muslih.jpg)