Breaking News:

Berita Viral

Hanafi Main Judol Depan Jasad Tiwi Setelah Membunuhnya, Deposit Pakai Uang yang Dicuri dari Korban

Kasus penghilangan nyawa yang menewaskan pegawai BPS Halmahera Timurbernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) tengah jadi sorotan.

Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribunnew
PEGAWAI BPS DIBUNUH - Capture YouTube Tribunnews menampilkan sosok Hanafi dan Tiwi yang ia bunuh. Hanafi sempat main judol di depan jasad Tiwi pakai uang yang ia curi dari korban 

Berpesta Pernikahan di Tengah Aksi Kejahatan

Baca juga: Sosok Hanafi, Bisa Senyum Sumringah di Pelaminan Setelah Bunuh Keji Tiwi Pegawai BPS di Halmahera

Delapan hari usai membunuh Tiwi, Hanafi tetap melangsungkan pernikahannya dengan A pada 27 Juli 2025.

Tanpa rasa bersalah, ia bersanding di pelaminan, sementara korban yang tinggal serumah dengan istrinya sudah tidak bernyawa sejak hari perbuatannya.

Bahkan selama hari pembunuhan, Hanafi tinggal bersama mayat korban hingga malam.

Ia menyusun alibi, memakai HP korban untuk mengajukan cuti kerja secara online, membalas pesan WhatsApp, dan membuang barang bukti di berbagai tempat di Ternate.

“Dia main judol sambil berada di rumah korban yang sudah meninggal. Bahkan cuti kantor pada 25 Juli diajukan pakai HP korban,” tambah Habiem.

PEGAWAI BPS DIBUNUH: Tangkapan layar momen Hanafi, pembunuh pegawai BPS senyum semringah di pelaminan setelah satu minggu membunuh pegawai BPS bernama Tiwi. Hanafi disebut sebagai psikopat oleh rekan kerjanya.
PEGAWAI BPS DIBUNUH: Tangkapan layar momen Hanafi, pembunuh pegawai BPS senyum semringah di pelaminan setelah satu minggu membunuh pegawai BPS bernama Tiwi. Hanafi disebut sebagai psikopat oleh rekan kerjanya. (Kolase Instagram Komikfaris)

Kini Hanafi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyerahkan diri ke Polda Malut pada 4 Agustus malam, setelah 16 hari kabur dan bersembunyi usai pembunuhan. 

Berdasarkan penyidikan, ia terindikasi memiliki sifat psikopat dan kerap berbohong.

Kini Hanafi terancam dijerat dengan beberapa pasal sekaligus.

Jeratan Hukum untuk Hanafi

1. Pasal Pembunuhan Berencana

Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Relevansi : Hanafi merencanakan pembunuhan, menyekap korban, dan mengambil uangnya sebelum membunuh.

Baca juga: Foto-foto Pernikahan Hanafi, Senyum Bak Tak Ada Dosa Usai Bunuh Tiwi ASN BPS di Halmahera Timur

2. Pasal Pembunuhan Biasa

Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Tags:
HanafiHalmahera TimurMaluku Utara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved