Breaking News:

Berita Viral

Hanafi Main Judol Depan Jasad Tiwi Setelah Membunuhnya, Deposit Pakai Uang yang Dicuri dari Korban

Kasus penghilangan nyawa yang menewaskan pegawai BPS Halmahera Timurbernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) tengah jadi sorotan.

Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribunnew
PEGAWAI BPS DIBUNUH - Capture YouTube Tribunnews menampilkan sosok Hanafi dan Tiwi yang ia bunuh. Hanafi sempat main judol di depan jasad Tiwi pakai uang yang ia curi dari korban 

Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.

PEGAWAI BPS DIBUNUH: Foto pelaku pembunuhan pegawai BPS. Inialh kronologi pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur berinisial KLP alias Tiwi (30) yang dilakukan Hanafi.
PEGAWAI BPS DIBUNUH: Foto pelaku pembunuhan pegawai BPS. Inialh kronologi pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur berinisial KLP alias Tiwi (30) yang dilakukan Hanafi. (Kolase Tribun Ternate)

3. Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Pasal 365 KUHP : Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.

4. Pasal Pemalsuan Identitas dan Manipulasi Digital

Jika terbukti memalsukan identitas korban secara digital (mengakses akun, mengubah status, dll), bisa dikenakan pasal terkait UU ITE :

  • Pasal 30 ayat (3) UU ITE : Akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu.
  • Pasal 32 UU ITE Mengubah: Mengubah, menambah, mengurangi, mentransfer, menyembunyikan data elektronik milik orang lain.

(Tribunnewsmaker/Tribun Ternate)

 

Sumber: Tribun Ternate
Tags:
HanafiHalmahera TimurMaluku Utara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved