Berita Viral
Hanafi Main Judol Depan Jasad Tiwi Setelah Membunuhnya, Deposit Pakai Uang yang Dicuri dari Korban
Kasus penghilangan nyawa yang menewaskan pegawai BPS Halmahera Timurbernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) tengah jadi sorotan.
Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribunnew
PEGAWAI BPS DIBUNUH - Capture YouTube Tribunnews menampilkan sosok Hanafi dan Tiwi yang ia bunuh. Hanafi sempat main judol di depan jasad Tiwi pakai uang yang ia curi dari korban
Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.

3. Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Pasal 365 KUHP : Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.
4. Pasal Pemalsuan Identitas dan Manipulasi Digital
Jika terbukti memalsukan identitas korban secara digital (mengakses akun, mengubah status, dll), bisa dikenakan pasal terkait UU ITE :
- Pasal 30 ayat (3) UU ITE : Akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu.
- Pasal 32 UU ITE Mengubah: Mengubah, menambah, mengurangi, mentransfer, menyembunyikan data elektronik milik orang lain.
(Tribunnewsmaker/Tribun Ternate)
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Berita Terkait :#Berita Viral
Harta Kekayaan Haji Isam, Crazy Rich Batulicin Dapat Penghargaan dari Prabowo, Ini Gurita Bisnisnya |
![]() |
---|
Janda di NTB Dicor dan 'Ditanam' di Sumur oleh Pacar Sendiri, Imbas Cemburu Masih Chat Mantan |
![]() |
---|
Ustaz Kondang Asal Bandung dan Istri Diduga KDRT Anaknya, Imbas Minta Uang Kuliah dan Biaya Bulanan |
![]() |
---|
Dwi Hartono, Tersangka Pelaku Utama Pembunuhan Kacab Bank Ternyata Pernah Dibui, Memalsukan Ini |
![]() |
---|
Pratama Arhan & Azizah Salsha Sering Cekcok Sejak Awal Menikah, Arho Merasa Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|