Nasib Bripda Alvian Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Terancam Hukuman Mati, Diringkus di NTB
Inilah nasib Bripda Alvian Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, terancam hukuman mati, diringkus di NTB.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Aksi kejar-kejaran hanya berselang beberapa saat, dan AMS pun berhasil ditangkap oleh beberapa polisi bersenjata.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah pun membenarkan informasi tersebut.
“Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan, Sabtu (23/8/2025).
Rasa bahagia ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar. Dia langsung sujud syukur dalam proses penangkapan Alvian Maulana Sinaga.
Alvian merupakan polisi yang diduga menjadi pembunuh Putri Apriyani (24). Alvian diamankan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
“Yang bersangkutan sudah ditangkap,” ujar Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut menanggapi perihal keberhasilan polisi menangkap Alvian Maulana.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim Polres Indramayu yang telah dengan waktu yang tidak terlalu lama melakukan pengungkapan dan penangkapan oleh oknum mantan anggota polisi bernama Alvian,” ujar Dedi Mulyadi dikutip Tribuncirebon.com dari video yang ia unggah di akun instagram pribadinya @dedimulyadi71, Minggu (24/8/2025).
Dedi menyampaikan, ucapan terima kasih ini ingin ia sampaikan karena penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa polisi sangat terbuka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Walaupun, lanjut Dedi, tersangka pembunuhan itu dilakukan oleh oknum mantan anggotanya sendiri.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi juga turut mengucapkan bela sungkawa korban.
“Semoga almarhumah diterima iman islamnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT,” ujar dia.
Baca juga: Satu Bukti Kuat Bripda Alvian Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani, Ada Jejak Seragam Polisi di Kamar
Bripda Alvian Maulana Dapat Dihukum Mati
Keluarga Putri Apriyani berharap Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.