Breaking News:

Nasib Bripda Alvian Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Terancam Hukuman Mati, Diringkus di NTB

Inilah nasib Bripda Alvian Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, terancam hukuman mati, diringkus di NTB.

Istimewa
POLISI BUNUH PACAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi yang sedang dicari usai diduga jadi dalang pembunuhan Putri Apriyani di dalam kamar kos Indramayu, Sabtu (9/8/2025) pagi. Inilah nasib Bripda Alvian polisi bunuh pacar di Kos Indramayu, terancam hukuman mati, diringkus di NTB. 

Oknum mantan polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025).

Toni RM menyampaikan, saat ini keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari Kapolres Indramayu perihal penangkapan Alvian Maulana Sinaga tersebut.

Di sisi lain, keluarga dalam hal ini juga memberikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, hingga penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.

Usai ditangkap, polisi diketahui langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan untuk mengungkap modus sebenarnya dari pembunuhan yang dilakukan Alvian terhadap pacarnya Putri Apriyani.

Pembunuhan ini diketahui menyita perhatian publik karena dinilai sadis, terlebih jenazah korban saat ditemukan di dalam kosnya diketahui dalam keadaan gosong.

Toni pun berharap Alvian bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar dia.

Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.

“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujar dia.

Dugaan pembunuhan berencana ini, kata Toni RM, juga dikuatkan dengan kesaksian tetangga kamar kost yang mendengar keributan dari kamar kos nomor 9 yang ditinggali oleh Putri dan Alvian.

“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 05.30 WIB saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 WIB terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” ujar dia.

Toni dalam hal ini berharap dugaannya itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.

“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.

Lebih lanjut, Toni juga mengajak semua pihak untuk mengawal kasus kematian Putri ini agar pelaku Alvian bisa mendapat hukuman setimpal.

Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana

Bunyi Pasal 340 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Unsur-Unsur Pasal 340 KUHP

Barang siapa – Subjek hukum (pelaku).

Dengan sengaja – Ada niat dan kesadaran untuk membunuh.

Dengan rencana terlebih dahulu – Ada jeda waktu antara niat dan pelaksanaan, dilakukan dalam keadaan tenang dan bukan spontan.

Merampas nyawa orang lain – Perbuatan yang menyebabkan kematian.

Unsur “rencana terlebih dahulu” adalah pembeda utama dari pembunuhan biasa.

Harus ada bukti bahwa pelaku sempat berpikir, merancang, atau mempersiapkan tindakan sebelum membunuh.

Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa

Bunyi Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Unsur-Unsur Pasal 338 KUHP

Barang siapa – Subjek hukum.

Dengan sengaja – Ada niat membunuh.

Merampas nyawa orang lain – Perbuatan menyebabkan kematian.

Tidak ada unsur perencanaan. Biasanya terjadi secara spontan, impulsif, atau dalam situasi emosional.

Perbedaan Utama Pasal 338 vs 340 KUHP

Pasal 338 KUHP

Jenis Pembunuhan

Biasa

Unsur Perencanaan

Tidak ada

Ancaman Hukuman

Maksimal 15 tahun penjara

Contoh Kasus

Emosi sesaat, pertengkaran spontan

Pasal 340 KUHP

Jenis Pembunuhan

Berencana

Unsur Perencanaan

Ada, dilakukan dengan tenang dan terencana

Ancaman Hukuman

Hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun

Contoh Kasus

Pembunuhan dengan persiapan, motif kuat

(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Alvian Maulana SinagaPutri ApriyaniIndramayu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved