Breaking News:

Fakta Kasus Maria Pauline: Terancam Pasal Berlapis, Buron 17 Tahun, Hingga Polisi Sita Aset Rp 132 M

Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker kolase/Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Maria Pauline Lumowa, terduga pelaku pembobolan Bank BNI akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Ia berhasil diekstradisi ke Indonesia berkat asas timbal balik (resiprositas) karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Hasilnya, Maria bisa menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Kamis (9/7/2020) pukul 10.40 WIB.

Ia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasus Maria terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun 17 Tahun Lalu, Pakai Orang Dalam

Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI, Ditangkap Setelah 17 Tahun Buron

Maria Pauline Lumowa Tak Seberapa, Apa Kabar 4 Pembobol Bank Lainnya Termasuk Eddy Tansil?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Maria Pauline Lumowa, Rabu (8/7/2020)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Maria Pauline Lumowa, Rabu (8/7/2020) (Dokumentasi/Humas Kemenkumham via Kompas.com)

Maria mulai menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, 21 Juli 2020.

Lantas, seperti apa kronologi panjang kasus yang menjerat Maria ini?

Apa yang membuatnya menjadi buron selama 17 tahun?

Mengutip dari Kompas.com, berikut deretan fakta mengenai kasus Maria Pauline:

Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI, Ditangkap Setelah 17 Tahun Buron

1. Diduga Bobol Bank BNI

Maria Pauline Lumowa terancam pasal berlapis.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta yang disiarkan YouTube Tribrata TV, Jumat (10/7/2020).

"Rencana, kita menerapkan Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU," ujar Sigit.

Selain itu, menurut Sigit, Polri juga telah melayangkan surat kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda guna mengirim penasihat hukum untuk mendampingi Maria.

Halaman
1234
Tags:
Maria Pauline LumowaBNISerbia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved