Fakta Kasus Maria Pauline: Terancam Pasal Berlapis, Buron 17 Tahun, Hingga Polisi Sita Aset Rp 132 M
Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Maria Pauline Lumowa, terduga pelaku pembobolan Bank BNI akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Ia berhasil diekstradisi ke Indonesia berkat asas timbal balik (resiprositas) karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Hasilnya, Maria bisa menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Kamis (9/7/2020) pukul 10.40 WIB.
Ia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasus Maria terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
• Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun 17 Tahun Lalu, Pakai Orang Dalam
• Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI, Ditangkap Setelah 17 Tahun Buron
• Maria Pauline Lumowa Tak Seberapa, Apa Kabar 4 Pembobol Bank Lainnya Termasuk Eddy Tansil?

Maria mulai menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, 21 Juli 2020.
Lantas, seperti apa kronologi panjang kasus yang menjerat Maria ini?
Apa yang membuatnya menjadi buron selama 17 tahun?
Mengutip dari Kompas.com, berikut deretan fakta mengenai kasus Maria Pauline:
• Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI, Ditangkap Setelah 17 Tahun Buron
1. Diduga Bobol Bank BNI
Maria Pauline Lumowa terancam pasal berlapis.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta yang disiarkan YouTube Tribrata TV, Jumat (10/7/2020).
"Rencana, kita menerapkan Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU," ujar Sigit.
Selain itu, menurut Sigit, Polri juga telah melayangkan surat kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda guna mengirim penasihat hukum untuk mendampingi Maria.