Breaking News:

Kabupaten Klaten

Bupati Hamenang Sampaikan 4 Raperda Strategis kepada DPRD Klaten

4 Raperda yang diajukan meliputi pemerintahan desa, perumahan, pengembangan geopark, serta pembentukan produk hukum daerah.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo membacakan empat raperda kepada DPRD Kabupaten Klaten dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Klaten, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Klaten dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (6/10/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo, didampingi Wakil Ketua Hariyanto dan Widodo. Turut hadir Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto, serta perwakilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan empat Raperda yang diajukan tersebut meliputi bidang pemerintahan desa, perumahan, pengembangan geopark, serta pembentukan produk hukum daerah.

“Hari ini agenda kita bersama adalah penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap APBD 2026. Kemudian dilanjutkan penyampaian empat rancangan peraturan daerah,” ujar Hamenang.

Empat Raperda yang disampaikan adalah:

1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

2. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045;

3. Raperda tentang Pengembangan Taman Bumi atau Geopark di Kabupaten Klaten;

4. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

RAPAT DPRD KLATEN - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyerahkan dokumen draf empat raperda kepada Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo.
RAPAT DPRD KLATEN - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyerahkan dokumen draf empat raperda kepada Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Terkait Raperda pertama, Bupati Hamenang menekankan pentingnya penyesuaian terhadap ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Antara lain periode atau masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun. Sehingga perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017,” terangnya.

Sementara Raperda kedua, kata Hamenang, menjadi pedoman perencanaan pembangunan perumahan dan permukiman di Klaten hingga 2045. 

Ia menyebut, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan kawasan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Baca juga: Bupati Hamenang Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD: Siapkan Jawaban & Prioritaskan Program Strategis

Berlanjut ke Raperda ketiga, Hamenang menjelaskan pengembangan Taman Bumi Geopark Klaten menjadi bagian penting dalam konservasi dan peningkatan ekonomi berbasis potensi alam dan budaya.

“Geopark Klaten harus didukung kelembagaan yang handal guna menyejahterakan masyarakat lokal sekaligus melestarikan alam sekitar,” ucapnya.

Sedangkan Raperda keempat bertujuan memperkuat pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

“Peraturan daerah perlu disesuaikan agar mencerminkan nilai-nilai dasar negara yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial,” jelas Hamenang.

Menutup penyampaiannya, Bupati Hamenang berharap pembahasan keempat Raperda ini dapat berjalan lancar dan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap semua perangkat daerah agar dapat mengikuti dan melaksanakan tahapan pembahasan dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.

Usai memberikan penjelasan, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyerahkan dokumen draf keempat Raperda tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Klaten Bahtiar Joko Widagdo. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo) 

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Hamenang Wajar IsmoyoPemkab KlatenDPRD Klaten
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved